AMURANG, SorotanNews.com– Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) mulai memanaskan mesin birokrasi guna menghadapi agenda rutin pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.

Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah percepatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang akuntabel dan transparan.

Sebagai langkah awal yang strategis, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Minsel telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pencocokan data atau rekonsiliasi.

Kepala BKAD Minsel, James Tombokan, menegaskan bahwa proses ini merupakan tahapan krusial sebelum tim auditor eksternal masuk melakukan pemeriksaan terinci.

“Saat ini tim akuntansi BKAD telah memulai proses rekon (rekonsiliasi) Laporan Keuangan bersama dengan tim perbendaharaan OPD di lingkungan Pemkab Minsel. Ini adalah pra-kondisi untuk memastikan angka yang tersaji dalam neraca nanti benar-benar valid dan didukung bukti yang sah,” ujar Kaban.

Langkah jemput bola yang dilakukan BKAD ini bertujuan untuk meminimalisir koreksi saat audit berlangsung.

Tombokan menambahkan, sinkronisasi data antara BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) dengan OPD selaku pengguna anggaran sangat vital, terutama terkait pencatatan aset tetap dan belanja modal.

Tahapan Pemeriksaan BPK dan Persiapan OPD

Menghadapi audit BPK bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan pertaruhan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), pemeriksaan atas laporan keuangan biasanya terbagi dalam dua tahap utama yang wajib diantisipasi oleh seluruh OPD di Minsel.

“Pertama ada pemeriksaan interim atau pendahuluan. Ini mencakup tindaklanjut rekomendasi tahun sebelumnya, penilaian SPI, uji petik awal dan kelengkapan dokumen,” rincinya.

Kemudian di fase kedua adalah Pemeriksaan Terinci (Substantif). Tahap ini lazimnya setelah Pemkab menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK. Fokus tahap ini lebih mendalam:

“Mulai dari opname atau cek fisik, Cash Opname: Perhitungan fisik uang kas di bendahara pengeluaran dan penerimaan hingga sampai Konfirmasi Pihak ketiga. 

Target Mempertahankan Opini WTP

Rekonsiliasi yang digenjot oleh BKAD Minsel saat ini diharapkan dapat mendeteksi dini potensi kesalahan pencatatan (misstatement).

“Kami berharap seluruh Bendahara dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di OPD proaktif. Jangan menunggu audit berjalan baru sibuk mencari dokumen. Kerapian administrasi hari ini adalah kunci mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Minsel,” tutup Tombokan

Dengan persiapan matang sejak dini, Pemkab Minsel optimis Laporan Keuangan T.A 2025 dapat disajikan tepat waktu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (*)