JAKARTA, SorotanNews.com – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, menyampaikan harapan besar kepada Presiden RI Prabowo Subianto pasca-lawatan luar negeri selama sepuluh hari.
Senator yang akrab disapa Senator Stefa (SBANL) ini meminta Presiden untuk segera mengalihkan fokus pada persoalan krusial di dalam negeri, khususnya terkait pembangunan daerah dan desa.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah perlunya percepatan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kepastian Hukum untuk Aparatur Desa
Menurut Senator Stefa, regulasi teknis ini sangat mendesak untuk memberikan kekuatan, kepastian, dan keadilan hukum bagi seluruh perangkat desa di Indonesia.
“PP ini segera dibutuhkan untuk mengatur hal-hal fundamental, mulai dari mekanisme pemilihan kepala desa, standarisasi penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, hingga jaminan sosial dan kesehatan,” ujar Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara tersebut.
Menurutnya urgensi ini bukan tanpa alasan. Ia menegaskan dalam kegiatan diseminasi BULD DPD RI yang digelar pada 4 Februari 2026 lalu, terungkap bahwa berbagai pihak mulai dari kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga Organisasi Kepala Desa (OKD) menyuarakan kegelisahan yang sama.
Dalam forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan mendesak agar pemerintah pusat tidak menunda lagi amanat UU 3/2024.
“Tanpa adanya PP, implementasi undang-undang di tingkat lapangan dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih aturan dan ketidakpastian kesejahteraan bagi para penggerak desa,” tandasnya.
Poin-Poin Utama Desakan BULD DPD RI:
- Amanat UU 3/2024: Segera menerbitkan regulasi turunan sebagai instruksi undang-undang.
- Kesejahteraan: Pengaturan jelas mengenai penghasilan tetap (Siltap) dan jaminan kesehatan perangkat desa.
- Stabilitas Politik Desa: Kepastian hukum mengenai tata cara pemilihan kepala desa.
- Fokus Domestik: Mengharapkan Presiden Prabowo memprioritaskan isu daerah segera setelah agenda diplomasi internasional selesai. (*)



Tinggalkan Balasan