MANADO, SorotanNews.com — Di koridor-koridor sekolah di Sulawesi Utara, pemandangan jempol yang sibuk menari di atas layar ponsel kini akan mulai berganti. Bukan karena teknologi dijauhi, melainkan karena ada batas yang tegas antara ruang belajar dan distraksi digital.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, baru saja mengambil langkah besar dengan merilis Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD. Isinya jelas: membatasi penggunaan telepon seluler bagi anak-anak di Bumi Nyiur Melambai.

Instruksi ini lahir bukan tanpa alasan. Di balik deretan angka peraturan—mulai dari UU Perlindungan Anak hingga PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik—ada misi besar untuk mengembalikan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak.

Bagi Gubernur Yulius, sekolah harus kembali menjadi tempat di mana interaksi sosial dan konsentrasi menjadi prioritas utama. Melalui kebijakan ini, ada beberapa poin krusial yang mulai diberlakukan di seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMA dan SLB: Steril di Jam Pelajaran: Siswa dilarang keras membawa atau menggunakan ponsel selama KBM berlangsung. Ponsel hanya boleh keluar kantong jika guru memberikannya sebagai alat pendukung materi pelajaran. Sistem Penitipan: Sebelum bel masuk berbunyi, ponsel harus sudah “beristirahat” di tempat penyimpanan khusus yang disediakan pihak sekolah.

Izin Khusus: Akses ponsel hanya dibuka sebelum atau sesudah jam sekolah, atau dalam situasi darurat dengan restu dari guru.

Kebijakan ini bukan sekadar soal kedisiplinan, melainkan sebuah “perisai”. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sadar betul bahwa di balik layar mungil itu, ada ancaman nyata mulai dari konten kekerasan, pornografi, judi online, hingga momok cyberbullying dan hoaks yang mengintai mentalitas generasi muda.

Instruksi ini pun menjadi seruan bagi para Bupati, Wali Kota, hingga orang tua untuk bahu-membahu. Karena pada akhirnya, pendidikan bukan hanya soal transfer ilmu, tapi soal menjaga karakter anak-anak dari riuhnya aktivitas komersial dan konten negatif yang tak kasat mata.

Dengan kebijakan ini, Sulawesi Utara sedang berupaya memastikan bahwa ketika seorang anak menatap ke depan di dalam kelas, yang mereka lihat adalah guru dan masa depan, bukan sekadar layar yang menyala. (dou)