MANADO, SorotanNews.com– Di era jempol lebih cepat daripada logika, sebuah unggahan video di platform TikTok acapkali menjadi pemantik kegaduhan. Tak terkecuali isu “ekspansi tambang” di Sulawesi Utara yang belakangan berseliweran di lini masa, melalui akun tiktok Princess Leia memancing tanya dan keresahan warga. Namun, bagi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, riuh rendah di media sosial itu perlu dijawab dengan fakta yang jernih, bukan dengan emosi yang sama.

Duduk tenang dalam sebuah kesempatan klarifikasi, Maindoka mencoba mengurai benang kusut persepsi publik. Ia menegaskan bahwa apa yang disebut-sebut sebagai “produk kebijakan baru” terkait izin tambang, sejatinya adalah narasi yang perlu dikalibrasi ulang dengan aturan hukum yang berlaku.

Warisan Masa Lalu dan Kedaulatan Pusat

Maindoka memulai penjelasannya dengan sebuah fakta mendasar: izin-izin besar yang ada saat ini bukanlah produk instan.

“Perlu dipahami bahwa seluruh perizinan sektor pertambangan yang beroperasi di Sulawesi Utara, baik Kontrak Karya maupun IUP, adalah produk warisan pemerintahan sebelumnya,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan kembali akan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020. Undang-undang ini telah menarik “kemudi” kewenangan pengelolaan mineral logam dan emas sepenuhnya ke Jakarta. Artinya, Pemerintah Provinsi kini tak lagi memegang pena untuk menandatangani izin komoditas strategis tersebut.

“Jika ada istilah ekspansi, itu bukan domain daerah. Semua berada di bawah kendali Pemerintah Pusat,” tambahnya.

Namun, di balik sentralisasi itu, ada secercah harapan bagi masyarakat lokal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/2026, terdapat penambahan deliniasi wilayah untuk rakyat. Inilah yang mungkin disalahpahami sebagai “ekspansi” oleh sebagian orang, padahal ini adalah ruang partisipasi bagi warga lokal.

Terkait kekhawatiran tanah pasini atau tanah ulayat yang tercaplok tambang, Maindoka memberikan jaminan sistematis. Ia menjelaskan bahwa aplikasi Online Single Submission (OSS) adalah “penjaga gerbang” yang ketat.

“Kepemilikan lahan adalah syarat mutlak. Tidak ada izin yang terbit di atas lahan bermasalah. Jika ada tumpang tindih dengan tanah pasini, perusahaan wajib menyelesaikan urusan dengan pemilik lahan terlebih dahulu, baik melalui ganti rugi maupun kemitraan win-win solution,” jelasnya tegas.

Titik Terang di Pulau Bangka dan Harapan dari Ratatotok

Polemik panjang Pulau Bangka pun kini menemukan muaranya. Maindoka mengonfirmasi bahwa berdasarkan RTRW yang disahkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 19 Februari 2026 lalu, Pulau Bangka telah resmi “pindah haluan” menjadi Kawasan Peruntukan Pariwisata.

“Pulau Bangka adalah bagian dari DPSP Likupang. Fokus kita adalah pariwisata, titik selam, dan sabana, bukan lagi tambang. Masalah di sana telah tuntas melalui revisi tata ruang,” tuturnya.

Sementara itu, beralih ke Ratatotok, pemerintah daerah justru sedang menjemput aspirasi para pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Alih-alih represif, pemerintah memilih jalur legalitas dengan mengusulkan wilayah tersebut menjadi WPR.

“Ini adalah respons atas permintaan para penambang sendiri. Mereka ingin bekerja dengan tenang, aman, dan sesuai aturan. Dengan legalitas WPR, kita bisa melakukan pembinaan lingkungan dan mendorong pengelolaan berbasis koperasi,” tutup Maindoka.

Melalui klarifikasi ini, Dinas ESDM Sulut berharap masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi. Bahwa di balik setiap kebijakan, ada proses panjang yang bertujuan untuk menyeimbangkan investasi, hak masyarakat, dan kelestarian alam “Bumi Nyiur Melambai”. Sudah pahamkah sejauh ini? (dou)