RATAHAN, SorotanNews.com– Pengelolaan dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kini berada di bawah mikroskop publik. Dana jumbo sebesar Rp32 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten setempat disinyalir “bocor” melalui sejumlah pos anggaran yang dianggap tidak masuk akal dan penuh kejanggalan.

Sorotan tajam ini datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI). Berdasarkan hasil investigasi mereka, terdapat disparitas angka yang mencolok serta alokasi anggaran yang dinilai tidak efisien jika dibandingkan dengan beban kerja di lapangan.

Sebagai perbandingan, KPU Mitra hanya mengelola 222 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total 89.815 pemilih. Angka ini jauh di bawah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang memiliki 410 TPS dan 173.269 pemilih. Namun, alokasi anggaran di sejumlah item justru menunjukkan anomali yang mengundang tanda tanya besar.

Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH, membeberkan tiga pos anggaran yang diduga menjadi celah penyelewengan:

KPU Mitra mematok angka Rp1,9 miliar untuk tiga kali debat. Ironisnya, kegiatan tersebut justru menggunakan fasilitas pemerintah—seperti Pelabuhan Belang dan Gedung Legislatif Soekarno Hall—yang notabene minim biaya sewa.

Untuk pengadaan APK, KPU Mitra mengalokasikan Rp666,9 juta. Angka ini dianggap “langit dan bumi” jika dibandingkan dengan KPU Minsel yang hanya menganggarkan Rp54,9 juta untuk kegiatan serupa, padahal jumlah pemilih di Minsel dua kali lipat lebih banyak.

Pos perjalanan dinas KPU Mitra tercatat menembus angka Rp2,55 miliar, sebuah nilai yang dinilai fantastis untuk skala kabupaten dengan geografis dan jumlah kecamatan terbatas.

Tommy Turangan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat potensi kerugian negara yang terjadi di depan mata. Saat ini, berkas laporan sedang dirampungkan untuk segera diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dugaan kejanggalan ini sangat kuat, terutama pada item kegiatan yang alokasinya terlalu besar dan tidak sesuai peruntukan. Kami akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan,” tegas Turangan kepada awak media.

LSM-AMTI mendesak pihak Kejaksaan untuk bergerak cepat melakukan audit investigatif terhadap aliran dana hibah tersebut guna memastikan uang rakyat tidak berakhir di kantong-kantong oknum tak bertanggung jawab dengan kedok pesta demokrasi.

Sementara itu, Ketua KPU Mitra Otnie N Tamod  saat dikonfirmasi membenarkan besaran hibah Rp32 miliar yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pilkada 2024 silam.

“Iya. Sisanya sudah dikembalikan ke Pemkab Mitra,” ungkap Tamod.

Hal itupun dibenarkan Sekretaris KPU Mitra Rhye E. Monoarfa. Malah ia merinci sisa anggaran yang disetor kembali ke Pemkab sebesar Rp1,2 miliar lebih.

“Angkanya kuranglebih begitu,” jawab Sekretaris KPU.

Mengenai besaran item anggaran debat publik Rp1,9 miliar ia tak menampik . Hanya saja menurutnya itu sudah termasuk tahapan persiapan debat termasuk evaluasi.

“Jadi itu kan rangkaian kegiatan mencakup rakor, dan lain-lain jadi tidak hanya tunggal debat Paslon,” singkatnya.

Mengenai anggaran baliho Paslon sekretaris KPU mengaku tak mengingat persis angka jelasnya.

“Nanti dicek lagi pak. Itu kan angka-angka jangan sampai salah,” katanya.

Kepala Sie Intelejen Kejaksaan Negeri Minsel Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H., M.H saat dikonfirmasi mengaku sudah ada laporan yang masuk perihal dana hibah pilkada.

“Iya sudah masuk radar. Prinsipnya semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara bertahap,” kuncinya. (Oka)