AMURANG, SorotanNews.com – Suasana Aula Waleta di Kabupaten Minahasa Selatan siang itu, Selasa (5/5/2026), tampak lebih riuh dari biasanya. Di tengah deretan peserta Seminar Jaga Desa yang digelar oleh Fisip Unsrat bekerjasama dengan ABPEDNAS Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut, sebuah gagasan krusial dilemparkan ke meja diskusi: Pilkades bukan sekadar ajang adu kuat suara, melainkan sebuah pertaruhan masa depan desa.
Ferry Daud Liando, Dekan dari FISIP Unsrat, berdiri di podium dengan pesan yang tajam. Bagi pria kelahiran Desa Malola ini, keberhasilan sebuah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berdiri di atas dua pilar utama: nihilnya konflik sosial dan lahirnya pemimpin yang punya isi kepala.
“Konflik harus dicegah sejak dini. Jangan sampai buah pahit Pilkades merusak tatanan sosial masyarakat desa hingga bertahun-tahun setelahnya,” ujar Liando menekankan pentingnya mitigasi.
Liando memotret realitas pahit di akar rumput. Seringkali, hubungan persaudaraan di desa retak hanya karena perbedaan pilihan. Pengkotak-kotakan warga membuat masalah sepele bisa meledak menjadi bara besar. Menurutnya, ada tiga lubang menganga yang kerap memicu kekacauan: aturan yang multitafsir, ketidaknetralan panitia, dan penerapan aturan yang “tebang pilih”. Baginya, kunci utama ada di tangan panitia.
“Sebagus apa pun aturan, jika penyelenggara berpihak atau bisa ditekan, maka konflik tinggal menunggu waktu,” tegasnya. Sosialisasi yang terang benderang mengenai syarat pemilih hingga keabsahan hasil adalah benteng pertama pencegahan kerusuhan.
Evolusi Jabatan Kepala Desa
Namun, mencegah keributan barulah separuh jalan. Fokus Liando beralih pada kualitas figur yang terpilih. Ia mengingatkan bahwa sejak lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014, peran Kepala Desa (Hukum Tua) telah mengalami metamorfosis besar.
Dahulu, seorang Hukum Tua mungkin hanya dianggap sebagai pemimpin adat yang mengurus kerja bakti atau sengketa tanah. Kini, mereka adalah manajer wilayah yang memegang kekuasaan atas pengelolaan aset dan keuangan desa. Tugasnya berat: merencanakan pembangunan partisipatif, memanfaatkan teknologi tepat guna, hingga menetapkan APB Desa.
“Kepala Desa sekarang nyaris sama dengan kepala daerah. Mereka harus paham tata kelola pemerintahan,” kata Liando.
Sayangnya, realitas di lapangan belum sepenuhnya ideal. Liando mengkritisi kelemahan UU Desa yang tidak mengatur adanya lembaga formal untuk menggembleng kualitas calon pemimpin sebelum bertarung. Akibatnya, banyak desa yang jalan di tempat meski memiliki potensi alam yang melimpah. Inovasi nihil, dan lebih menyedihkan lagi, tak sedikit kades yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena penyalahgunaan anggaran.
Kondisi ini diperparah dengan budaya pragmatisme dan politik uang. Di akhir paparannya, Liando menyentil sebuah fenomena sosial yang sering menjadi batu sandungan dalam memilih pemimpin bermutu di tanah Minahasa.
“Mande ketare raica mekeilek sapa-sapa, taan sia tuariku,” ucapnya dalam bahasa daerah.
Maknanya mendalam: “Meski dia tidak tahu apa-apa dan tidak punya pengalaman, tapi dia saudara saya.” Pola pikir inilah yang menurut Liando harus diubah jika ingin desa benar-benar maju. Pilkades bukan sekadar ajang bagi-bagi jabatan antar kerabat, melainkan proses sakral untuk melahirkan nakhoda yang mampu membawa kapal bernama desa menuju kesejahteraan. (dou)



Tinggalkan Balasan