AMURANG, SorotanNews.com— Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan dan kesejahteraan para anggotanya. Seluruh jurnalis yang bernaung di bawah organisasi ini kini resmi terdaftar dan di-cover penuh oleh program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua PWI Minsel, Hens Watung, menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil mengingat tingginya risiko kerja yang dihadapi oleh para pencari berita di lapangan. Profesi jurnalis menuntut mobilitas tinggi yang kerap berhadapan dengan situasi tak terduga, sehingga proteksi diri menjadi aspek yang krusial.
“Profesi wartawan itu penuh tantangan dan memiliki risiko kerja yang cukup tinggi saat bertugas di lapangan. Oleh karena itu, kami di jajaran pengurus berinisiatif memastikan seluruh anggota PWI Minsel mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Hens Watung saat didampingi Sekretarisnya Wenly Kawengian dan Bendahara PWI Minsel Devy Armando Maradona Karamoy.
Hens menambahkan, dengan adanya kepesertaan ini, para anggota PWI Minsel dapat menjalankan tugas perlindungan jurnalistiknya dengan lebih aman, tenang, dan fokus. Fasilitas perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKM), yang diharapkan mampu meringankan beban apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama menjalankan profesi.
Langkah progresif ini pun mendapat apresiasi tinggi dari Penasehat PWI Minsel, Douglas Panit. Dirinya memberikan acungan jempol atas terobosan cepat yang dilakukan oleh jajaran pengurus di bawah kepemimpinan Hens Watung, yang dinilai sangat peduli pada nasib anggotanya.
“Mungkin ini pertama di Sulut (Sulawesi Utara). Ini adalah sebuah terobosan yang luar biasa dan patut diapresiasi tinggi, karena pengurus langsung bergerak nyata memberikan kepastian perlindungan bagi keselamatan dan masa depan para jurnalis di Minsel,” ungkap Douglas Panit.
Langkah responsif dari PWI Minsel ini diharapkan dapat menjadi pemantik serta percontohan bagi organisasi profesi ataupun PWI di kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Utara, agar terus memprioritaskan keselamatan kerja dan hak perlindungan bagi setiap pejuang informasi. (dou)



Tinggalkan Balasan