AMURANG, SorotanNews.com — SIAPA bilang proses pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Doly Tampemawa diperlambat? Anggapan itu justru keliru. Faktanya, usulan pergantian antar tersebut sementara berproses. Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Minsel Tusrianto Rumengan.
Penegasan ini meluruskan sekaligus menepis informasi yang beredar bahwa pemkab Minsel mendiamkan proses PAW dimaksud.
Sebagai pejabat yang membidangi urusan tersebut, Rumengan mengaku dirinya sendiri yang mengawal proses administrasi usulan PAW calon anggota DPRD atas nama Doly Tampemawa.
“Saya sendiri yang mengawal berkasnya. Proses sementara berjalan,” tegas Rumengan.
Dia menjelaskan pemerintah daerah tidak punya niat sedikitpun untuk memperlambat apalagi menghambat. Hanya saja memang ada mekanisme administrasi dan prosedur yang harus diselesaikan.
“Surat Gubernur sudah kami terima. Surat Gubernur ini alamatnya ke Pemkab Minsel. Nah sebagai bentuk tindaklanjut atas surat Gubernur ini kami buatkan surat pengantarnya untuk diteruskan ke pimpinan DPRD. Surat dimaksud sementara berproses di bagian tata pemerintahan,” tandasnya.
Birokrat muda yang juga memegang jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo itu pun memastikan proses usulan PAW berjalan sesuai dengan mekanisme.
“Secara lisan saya sudah menyampaikan hal ini ke calon anggota DPRD dimaksud. Bahwa surat pengantar sebagai tindaklanju surat Gubernur terkait usulan PAW itu sudah sementara berproses,” katanya.
Oleh karena itu, Rumengan menyayangkan ada sejumlah pihak yang tak tahu menahu persoalan ini lalu menyebarkan informasi seolah-olah Pemkab mendiamkan proses PAW dimaksud. (*)



Tinggalkan Balasan