AMURANG, Sorotan news.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar penetapan tata tertib dan kelengkapan alat DPRD melalui rapat paripurna yang berlangsung, Senin (04/11) kemarin.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minsel Stevanus DN Lumowa itu sekaligus diagendakan dengan pengumuman usul pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.

Ketua DPRD Minsel Stevanus DN Lumowa menjelaskan. Penetapan tata tertib yang merupakan Penetapan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
“Tata tertib DPRD adalah pedoman yang mengatur ketentuan-ketentuan bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” ungkap Lumowa

Dia menjelaskan Tata tertib DPRD mencakup berbagai hal, seperti:
Susunan, kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang anggota DPRD.
“Banyak hal yang diatur di sana. Sampai dengan tatacara dan mekanisme semua proses di DPRD,” tandasnya.

Selain itu Lumowa juga menjelaskan pembentukan alat kelengkapan dewan merupakan hal penting yang harus ditetapkan melalui rapat paripurna. Apalagi AKD menurut Lumowa merupakan kebutuhan vital dalam menterjemahkan peran dan fungsi legislatif.
“Jadi secara sederhana Alat kelengkapan dewan dimaknai sebagai alat yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya,” terangnya. (*)
Tinggalkan Balasan