AMURANG, SorotanNews.com — Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Amurang, Meisria Kaparang mengajak masyarakat pengguna layanan BPJS mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk memanfaatkan program rehab BPJS. Program rencana pembayaran bertahap atau yang lebih dikenal rehab ini merupakan program inovasi BPJS untuk menyelesaikan tunggakan iuran secara bertahap.

“Ini program sudah bergulir lama dan sangat membantu bahkan manfatnya sangat dirasakan peserta JKN,” ungkap Kaparang.

Berdasarkan data yang diperoleh tingkat non aktif kepesertaan JKN di Minsel mencapai presentasi 26 persen dari jumlah total pengguna JKN.

“Dan dari 26 persen yang tidak aktif itu mayoritas adalah pengguna mandiri. Ini disebabkan karena menunggak iuran,” ungkap Kaparang.

Tahun 2025 ini program rehab masih terus digulirkan. Itu sebab ia berharap warga yang menunggak iuran di atas tiga bulan untuk bisa memanfaatkan program ini.

Apalagi program ini sangat mudah diakses. Warga tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan tetapi cukup melalui aplikasi JKN Mobile atau mendaftar melalui Care Center 165.

Hanya saja memang kata Kaparang program tidak berlaku umum. Tapi ada pengecualian. Artinya program ini dikhususkan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran JKN secara bertahap.

Peserta segmen PBPU dan PBP cukup melakukan registrasi JKN Mobile dan memilih di aplikasi daring tersebut berapa kali cicilan tunggakan akan dibayar hingga lunas.

“Program Rehab diberikan batas waktu cicilan maksimal 12 bulan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN diimbau untuk segera memulai menyicilnya agar kepesertaannya bisa aktif kembali,” harapnya.

Menurut dia, Program Rehab merupakan program yang disiapkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memiliki masalah pembayaran iuran rutin bulanan sehingga terjadi tunggakan cukup besar lebih dari tiga bulan.

Dalam menjalani Program Rehab, lanjutnya, status kepesertaan tidak aktif dan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan iuran dicicil lunas.

Setiap peserta JKN harus memastikan status kepesertaannya aktif, kata dia, agar ketika sakit dan membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan (faskes) semua biaya dapat ditanggung sebagai peserta jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. (dou)