AMURANG, SorotanNews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minsel 2024, yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Petra Rembang-Fredie Massie, Selasa (4/2/2025) siang tadi.

Dengan keputusan dismissal ini, paslon nomor urut 01, Frangky Wongkar-Theodorus Kawatu, telah sah menjadi pemenang dan akan segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Minsel.

Menanggapi putusan MK pihak FDW-TK sujud syukur.

“Terimakasih Tuhan untuk kepercayaan ini. Terimakasih warga Minsel,” ungkap Wakil Bupati terpilih Theodorus Kawatu.

Ia mengajak masyarakat Minsel untuk bergendengan tangan membangun daerah yang dijuluki kota ‘dodol’ itu.

Ia mengatakan komitmen FDW-TK untuk memajukan Minsel akan segera diwujudkan.

“Pilkada sudah usai. Semua proses sudah kita lewati sebagai bagian dari proses demokrasi. Waktunya kita bersama-sama untuk mencapai tujuan kemajuan daerah kita,” ajak Kawatu.

Jendral TNI purn yang dikenal familiar dengan awak media itu mengatakan setelah ini pihaknya tinggal menunggu penetapan dari KPU untuk selanjutnya mengikuti proses pelantikan.

“Kita sudah fitting pakaian untuk pelantikan nanti. Sudah disiapkan oleh Bagian Umum,” tandas Kawatu yang diketahui mantan atlit berprestasi itu.

Sementara itu, Ketua KPU Minsel Tommy Moga mengatakan pasca putusan MK KPU akan segera menetapkan Paslon terpilih selambat-lambatnya satu hari setelah putusan MK.

“Besok jam dua siang kita akan lakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ungkap Moga.

Setelah ditetapkan KPU akan menyerahkan BA penetapan Paslon ke DPRD untuk selanjutnya DPRD menyampaikan permohonan pelenatikan ke Mendagri.

“Besok kita tetapkan. Lusanya akan kita serahkan BAnya ke DPRD untuk diproses lebih lanjut,” tutup Moga.

Jika tak ada aral melintang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Minsel akan digelar pada 20 Februari mendatang. Sebagaimana hasil rapat koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama stakeholder lainnya baru-baru ini. (dou)