AMURANG, SorotanNews.com — AKTIVITAS produksi Industri Kelapa yang beroperasi di jaga I Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan memicu ketidaknyamanan di kalangan warga sekitar.
Selain menimbulkan aroma tak sedap dan bising suara mesin yang menggangu jam istirahat warga, ada kecurigaan pengolahan limbah produksi yang tidak memadai telah mencemari lingkungan. Pasalnya sejak industri kelapa itu beroperasi rumah-rumah warga di sekitar area tersebut dikerumuni lalat.
Kondisi ini menimbulkan protes warga sekitar.
Warga meminta pihak manajemen untuk bertanggung jawab.
Apalagi belakangan diketahui industri kelapa yang sudah beroperasi sekira tiga bulan belakangan ini tak mengantongi izin operasional dari instansi pemerintah.
“Kami sudah melayangkan protes secara langsung ke pemilik industri tapi sepertinya belum digubris,” ungkap Ebi Robot warga yang bermukim persis di samping industri kelapa dimaksud.
Warga mengaku terganggu dengan aktivitas produksi Industri buah kelapa. Warga menuturkan aktivitas produksi dilakukan di malam hari. Yakni sejak pukul 21.00 WITA hingga pukul 03.00 dini hari.
“Bayangkan semenjak industri ini beroperasi rumah-rumah warga sekitar dikerumuni lalat setiap hari,” akunya.
Ia menyebut lalat-lalat yang menyemut rumah warga tidak hanya menyinggap halam rumah namun sampai perabotan dan kamar sekalipun sudah dimasuki lalat yang hinggap seperti jadi penanda lingkungan sekitar tercemar.
“Sangat menjijikkan melihat kondisi lingkungan sekitar yang dikerumuni lalat-lalat,” kesal Robot.
Ia berharap kondisi ini cepat mendapatkan perhatian dari pemerintah sehingga tidak menimbulkan persoalan yang lebih serius lagi.
“Setiap malam kami merasa terganggu tidur kami. Kerana aktivitas produksi. Bunyi mesin yang sangat bising. Kami susah tidur,” akunya.
Terhadap protes warga sekitar, pemilik industri kelapa mengaku pihaknya sudah seminggu menyetop produksi.
“Sudah seminggu kami tidak beroperasi,” jawab Ko William yang ditemui awak media.
Pengusaha berdarah cina itu mengaku industri kelapa miliknya itu memang belum mengantongi izin operasional. Hanya saja pihaknya sudah mengajukan permohonan izin operasional ke instansi terkait.
“Sudah kami proses. Baik ke dinas lingkungan Hidup maupun ke PTSP Pemkab Minsel,” timpalnya.
Perihal kecurigaan warga pembuangan limbah produksi, Ko William mengelak limbahnya tidak dibuang ke sungai tapi ada wadah yang disiapkan.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Minsel membenarkan bahwa industri kelapa milik ko William belum mengantongi izin.
“Iya sudah dua kali kita lakukan pertemuan bersama instansi terkait termasuk pihak industri kelapa dimaksud. Kami sudah merekomendasikan untuk tidak dulu beroperasi sampai NIB nya sudah clear,” sangga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Roy Sumangkut.
Pihak PTSP sendiri hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Lantas bagaimana ceritanya industri kelapa tak berizin itu bisa beroperasi? Nantikan ulasannya di edisi selanjutnya. (*)
Tinggalkan Balasan