AMURANG, SorotanNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan mewarning sejumlah perangkat daerah terkait untuk serius melakukan pengawasan sekaligus penanganan secara serius terhadap pengelolaan limbah PT KJL. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Stefanus DN Lumowa sebagai rekomendasi atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Senin (19/05) hari ini.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat kami memberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan persoalan limbah yang diduga mencemari lingkungan di sekitar pemukiman warga,” warning Lumowa usai hearing yang melibatkan Komisi II dan III DPRD Minsel.

RDP yang berlangsung sekira 4 jam itu juga dihadiri oleh pemerintah daerah yang dikoordinir oleh asisten II Sekdakab di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Roi Sumangkut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Soni Maleke dan perwakilan PTSP.

Ketua DPRD Minsel Stefanus DN Lumowa menegakan rekomendasi lisan yang dihasilkan melalui RDP itu wajib diselesaikan dalam tempo tiga hari.

“Kalau tiga hari ini tidak selesai tentu kita akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan kewenangan DPRD di bidang pengawasan,” tandasnya.

Politisi PDIP itupun mengingatkan pihak PT KJL untuk bersikap proaktif mengikuti semua ketentuan teknis yang berkaitan dengan pengolahan limbah.

Di sisi lain sebagai wakil rakyat menurut Lumowa DPRD bersikap profesional dan mendukung investasi untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, tapi tidak boleh mengabaikan kepentingan publik.

“Jadi pihak perusahaan jangan hanya mengejar profit. Tapi abai terhadap dampak sosial. Ini yang mesti menjadi perhatian bersama,” ingatnya. (*)