AMURANG, SorotanNews.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memberi penjelasan perihal sejumlah perangkat desa yang belum menerima siltap. Penjelasan ini diungkap langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ever Poluakan.
Secara sederhana Poluakan menjelaskan siltap merupakan penghasilan tetap atau gaji bagi kepala desa dan perangkat yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD)
Birokrat yang tergolong senior itu mengungkap penyebab belum tersalurnya pembayaran gaji Prades. Menurutnya itu disebabkan lantaran ada beberapa mekanisme persyaratan pencairan yang belum terpenuhi oleh pemerintah desa.
“Terdapat pemerintah desa lambat membawa permintaan/ dokumen persyaratan, terdapatnya kewajiban yang belum dilaksanakan/diselesaikan seperti belum Rekonsiliasi Siskeudes 2023,” ungkap Poluakan.
“Perubahan APBDes 2024 belum diposting, Perencanaan Siskeudes 2025 belum diperbaiki dan APBDes 2025 belum diposting,” lanjutnya.
Di sisi lain Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah James Tombokan menegaskan bahwa prinsipnya terkait pencaiaran ADD selalu didasari pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Tentunya harus sesuai aturan yang ada jika sudah memenuhi syarat tentunya akan langsung diproses,” terangnya.
Pemkab berharap pemerintah desa yang belum menerima Siltap untuk secepatnya melengkapi persyaratan pencairan. Mengingat pentingnya manfaat dana desa.
“Dana desa merupakan tulang punggung pembangunan di tingkat desa. Jika proses pencairan terlambat, maka akan berdampak langsung pada tertundanya pelaksanaan program-program yang telah direncanakan,” warning Tombokan. (*)
Tinggalkan Balasan