AMURANG, SorotanNews.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara telah memberikan opini atas laporan keuangan Pemkab Minsel tahun 2024. Hasilnya Pemkab Minsel kembali meraih opini WTP untuk kali ke-9. Kendati begitu ada sejumlah catatan rekomendasi yang segera ditindaklanjuti. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah James Tombokan mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi tindaklanjuti temuan BPK yang melibatkan sejumlah stakeholder terkait.
“Iya kemarin kita sudah gelar rapat koordinasi tindaklanjuti temuan BPK,” ungkap Tombokan.
Menurutnya kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Pelaksanaan rapat mengacu pada ketentuan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Berdasarkan Rencana Aksi Tindak Lanjut yang telah disusun, batas akhir pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan hingga minggu ketiga bulan Juli 2025.
“Rapat ini diharapkan menjadi forum koordinasi dan evaluasi antar perangkat daerah guna memastikan seluruh rekomendasi BPK-RI ditindaklanjuti secara tepat waktu dan akuntabel,” harapnya.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kata Tombokan berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan melayani.
Turut hadir, Asisten III Setdakab Minsel, Kepala Badan Inspektorat, sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah didampingi oleh sekretaris Henry Simbar, Kapala Bidang Akuntansi bersama sejumlah Kasubag Viane Kumas, dan Leydi Manongko (*)
Tinggalkan Balasan