AMURANG– Meningkatnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menargetkan warga negara Indonesia, terutama dengan tujuan negara seperti Myanmar dan Kamboja, membuat Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) bergerak cepat memberikan peringatan dan edukasi kepada masyarakat.

Peringatan ini disampaikan untuk memutus mata rantai eksploitasi dan mencegah lebih banyak korban, khususnya dari kalangan muda, yang mudah tergiur janji palsu bekerja di luar negeri.

Kepala Dinas P3A Pemkab Minsel dr Erwin Schouten menegaskan bahwa kewaspadaan kolektif masyarakat adalah kunci utama.

“Kami melihat tren yang sangat mengkhawatirkan. Jangan pernah mudah percaya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang menjanjikan gaji fantastis dengan proses yang serba cepat dan tidak resmi,” ujar beliau dalam keterangannya.

Modus-Modus Licik yang Harus Diwaspadai

Perekrut TPPO kini menggunakan berbagai modus licik yang semakin canggih, terutama dengan memanfaatkan teknologi digital dan kondisi “lapar kerja” di masyarakat. Berikut adalah beberapa modus utama yang perlu diwaspadai:

  1. Iming-Iming Gaji Fantastis: Calon korban diiming-imingi gaji yang jauh di atas standar rata-rata Indonesia, misalnya $1.000 hingga $2.000 per bulan, untuk pekerjaan yang terkesan mudah seperti customer service atau marketing.
  2. Perekrutan Melalui Media Sosial: Modus paling dominan adalah melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka memasang lowongan kerja fiktif dengan narasi yang menarik.
  3. Visa Turis atau Surat Tugas Fiktif: Korban diberangkatkan bukan dengan visa kerja yang sah, melainkan menggunakan visa turis atau surat tugas dari perusahaan fiktif untuk mengelabui petugas Imigrasi. Ini membuat status mereka ilegal begitu tiba dan sangat rentan dieksploitasi.
  4. Pekerjaan Berujung Online Scam: Setibanya di negara tujuan (seperti Myawady, Myanmar), korban dipaksa bekerja di pusat penipuan daring (online scam) atau love scamming. Jika gagal mencapai target, mereka akan dianiaya secara fisik, verbal, bahkan diancam.
    Biaya dan Fasilitas Ditanggung: Untuk meyakinkan korban, perekrut menjanjikan tiket dan biaya keberangkatan ditanggung penuh oleh perusahaan.
    Tips Jitu Agar Terhindar dari Jerat TPPO
    Dinas P3A Minsel mengimbau seluruh masyarakat untuk menerapkan langkah pencegahan berikut:
    1. Cek Legalitas dan Kebenaran Informasi
    * Verifikasi Perusahaan dan Agen: Pastikan perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja (P3MI) memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
    * Cek Kontrak Kerja: Jangan tanda tangani dokumen apa pun sebelum memahami isinya. Pastikan ada kontrak kerja tertulis yang sah dan terdaftar, mencantumkan hak, kewajiban, gaji, jam kerja, dan jenis pekerjaan yang jelas.
    * Validasi Dokumen Perjalanan: Pastikan visa yang digunakan adalah visa kerja yang benar (bukan visa turis) dan dokumen lainnya (paspor, perjanjian kerja) diverifikasi keabsahannya.
    2. Kritis Terhadap Janji Manis
    * Logika Gaji dan Pekerjaan: Jika gaji yang ditawarkan terlalu tinggi untuk jenis pekerjaan yang terkesan mudah dan tidak memerlukan kualifikasi khusus, waspadalah. Tawaran yang terlalu bagus biasanya adalah jebakan.
    * Proses Kilat dan Rahasia: Perekrutan yang dilakukan secara tertutup, tergesa-gesa, dan tanpa melalui prosedur resmi adalah tanda bahaya.
    3. Pemanfaatan Layanan Resmi dan Pengaduan
    * Konsultasi ke Dinas Terkait: Sebelum menerima tawaran, konsultasikan ke Dinas P3A atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.
    * Laporkan: Jika Anda menemukan modus atau tawaran mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib atau melalui layanan pengaduan resmi:
    * SAPA 129 (Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak)
    * WhatsApp KemenPPPA: 08111-129-129. Dengan meningkatkan edukasi dan kewaspadaan, diharapkan masyarakat Minsel dapat membentengi diri dan keluarga dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ingat, masa depan Anda tidak sebanding dengan janji palsu yang mengancam nyawa dan kemanusiaan. (*)