AMURANG, SorotanNews.com– Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial terus melakukan upaya proaktif untuk memastikan seluruh program bantuan sosial (bansos) dan jaminan sosial terlaksana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Fokus utamanya adalah pembaruan dan verifikasi data terpadu untuk masyarakat penerima manfaat.
Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinsos Minsel, Marcella Abast menjelaskan bahwa akurasi data adalah kunci efektivitas program.
“Kami selalu secara periodik dan intensif melakukan pemutakhiran data yang bersumber dari desa dan kelurahan. Data Tunggal Ekonomi Nasional atau yang dulunya disebut DTKS adalah pintu gerbang bagi masyarakat untuk menerima berbagai bansos, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK),” jelas Abast.
Secara detail ini menerangkan DTSEN Kemensos adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, sebuah sistem data terpadu yang digunakan Kementerian Sosial untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran dan efisien. Sistem ini menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan menjadi dasar untuk menilai kondisi sosial ekonomi keluarga berdasarkan berbagai indikator, seperti penghasilan, pekerjaan, dan aset. DTSEN membantu pemerintah mengkoordinasikan berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan agar lebih akurat dan transparan.
Lanjutnya proses verifikasi lapangan dilakukan secara berkala untuk menghapus data ganda atau data penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria (seperti meninggal dunia, pindah, atau peningkatan status ekonomi). Langkah ini penting untuk mencegah penyelewengan dan memastikan bantuan diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Fokus Utama Program dan Layanan
Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinsos Minsel mengelola beberapa program strategis:
Program Keluarga Harapan (PKH): Penyaluran bantuan bersyarat untuk keluarga miskin yang memiliki komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
“Kami juga membuka layanan aduan dan konsultasi bagi masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar atau ingin melaporkan adanya ketidaksesuaian data. Warga bisa datang langsung ke kantor Dinsos atau berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing,” tambah [Pejabat Dinsos].
Sinergi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan Dinsos Minsel menekankan pentingnya kolaborasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan sebagai ujung tombak pendataan. Pembaruan data DTKS kini difasilitasi melalui aplikasi dan koordinasi langsung, yang bertujuan untuk meminimalisir kesalahan manual. Masyarakat Minahasa Selatan diimbau untuk bersikap jujur dan proaktif dalam memberikan informasi kepada petugas pendata. Melalui kerja sama ini, diharapkan Kabupaten Minsel dapat mencapai target pengurangan angka kemiskinan ekstrem dan memberikan jaminan sosial yang merata bagi seluruh penduduknya. (*)



Tinggalkan Balasan