AMURANG, SorotanNews.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali melanjutkan Rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Minsel pada Senin, 17 November 2025. Pertemuan ini menjadi lanjutan pembahasan krusial mengenai Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minsel, Bapak Stefanus D. N. Lumowa, SE., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Bapak Paulman S. Runtuwene, ST., serta melibatkan Pimpinan Komisi I, II, dan III, beserta seluruh Anggota Banggar.
Dari pihak eksekutif, TAPD Pemerintah Kabupaten Minsel hadir lengkap dipimpin oleh Ketua TAPD, Ibu Sekretaris Daerah Glady N. L. Kawatu, SH., M.Si. Beliau didampingi oleh Tim TAPD inti, termasuk Asisten II Bapak Franky Tangkere, SP., M.Si., Asisten III Setdakab Bapak Arthur Tumipa, M.Sc., dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Pembahasan ini adalah tahap penting dalam memastikan alokasi anggaran 2026 benar-benar sejalan dengan kebutuhan prioritas masyarakat dan program pembangunan daerah,” Ketua DPRD Steven Lumowa.
Menurutnya fokus utama rapat kali ini adalah penyelesaian dan sinkronisasi data-data yang telah dibahas dalam beberapa pekan sebelumnya. PPAS merupakan kerangka awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, yang menentukan kebijakan umum dan plafon alokasi dana untuk setiap program kerja.

Kehadiran sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menunjukkan bahwa pembahasan telah memasuki tahap pendalaman dan penyesuaian sektor prioritas. SKPD yang turut hadir antara lain:
-
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)
-
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA)
-
Dinas Kesehatan
-
Dinas Pertanian
Keterlibatan SKPD-SKPD strategis ini mengindikasikan bahwa alokasi anggaran 2026 akan memprioritaskan sektor pelayanan dasar, pendapatan daerah, dan pembangunan berbasis data.
Rapat yang juga dihadiri oleh Sekretaris DPRD, Bapak Lucky U. S. Tampi, SH., berlangsung di ruang paripurna dan penuh dinamika. Targetnya, PPAS 2026 dapat segera disepakati sebagai landasan bagi penyusunan RAPBD sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Apa Selanjutnya?
Setelah PPAS disepakati, dokumen ini akan menjadi pedoman bagi SKPD untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang kemudian akan diolah menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 untuk dibahas dan disahkan oleh DPRD. (*)



Tinggalkan Balasan