KOTAMOBAGU, Sorotan news.com – TIRAI drama hukum akhirnya tersibak di Markas Kepolisian Kotamobagu. Sosok GL alias Gusri, pengusaha tambang berdarah dingin dari Bolmong, kini resmi menyandang status tersangka. Status hukum yang setajam belati ini ditetapkan Polres Kotamobagu setelah proses penyidikan intensif kasus dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial SB alias Sis.
Laporan polisi Bernomor: LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT menjadi saksi bisu awal mula babak kelam ini. Puncaknya terjadi hari ini, Senin (24/11/2025), ketika Gusri harus tunduk pada hukum.
Pemandangan di Mapolres Kotamobagu menyajikan adegan yang dingin dan mencekam. Gusri, yang dikenal licin di dunia tambang, tampil dengan busana yang jauh dari aura kekuasaan: Kaos Coklat muda bergaris Abu-abu, Celana Hitam pekat, dan Topi Hitam yang seolah mencoba menyembunyikan tatapannya.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton di ruang penyidik, sang tersangka langsung digiring secara ketat oleh aparat penegak hukum. Ia diceburkan ke dalam mobil Avansa Silver—sebuah kendaraan yang kini menjadi saksi bisu perjalanan pertamanya sebagai pesakitan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sang pengusaha dibawa untuk pemeriksaan kesehatan, formalitas terakhir sebelum ia benar-benar dikunci.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK.MH., melalui corong resmi, Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi, STrK.MH., mengonfirmasi kabar yang telah menjadi bisik-bisik panas di Kota.
“Hari ini GL diperiksa sebagai tersangka. Setelah proses lidik dan pemeriksaan saksi-saksi, kami pastikan telah memenuhi unsur untuk menaikkan status hukumnya,” tegas Kasat Reskrim Waafi, dengan nada datar namun penuh kepastian.
Tak ada ampun bagi sang juragan tambang. Setelah rampung dengan urusan medis, Gusri langsung mencicipi dinginnya lantai penjara. Ia kini mendekam di ruang tahanan Polres Kotamobagu, menunggu hari-hari persidangan yang akan menentukan nasib kebebasannya.
Kotamobagu kini menanti kelanjutan dari kasus penganiayaan ini. Apakah luka Sis akan terobati dengan keadilan sejati, ataukah power sang pengusaha masih mampu mengusik jalannya proses hukum? (*)



Tinggalkan Balasan