AMURANG, SorotanNews.com– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemkab Minsel terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai hak cuti melahirkan bagi ibu pekerja sesuai dengan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap perempuan pekerja memahami secara penuh haknya, terutama mengenai durasi cuti melahirkan yang kini dijamin minimal 3 bulan dan dapat diperpanjang hingga 6 bulan dengan syarat tertentu.
Kepala Dinas P3A dr Erwin Schouten dalam keterangannya menekankan pentingnya peran perusahaan dan pekerja dalam implementasi UU KIA.
“UU KIA ini adalah payung hukum yang sangat progresif bagi ibu dan anak. Khususnya bagi ibu pekerja, hak cuti melahirkan kini dijamin minimal tiga bulan, dan bisa diperpanjang hingga enam bulan jika terdapat indikasi medis atau kondisi khusus lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” ujar Schouten.
Poin Kunci Hak Cuti Melahirkan dalam UU KIA
Edukasi ini menargetkan baik sektor swasta maupun instansi pemerintahan, dengan fokus pada beberapa poin utama terkait hak cuti melahirkan:
-
Durasi Minimal: Pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan (atau 12 minggu), dengan rincian waktu dapat disesuaikan (misalnya 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan).
-
Perpanjangan Cuti: Cuti dapat diperpanjang hingga maksimal 6 bulan (atau 24 minggu) apabila:
-
Terdapat komplikasi kehamilan atau persalinan.
-
Anak mengalami masalah kesehatan atau prematur.
-
Kondisi tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan.
-
-
Jaminan Upah Penuh: Selama menjalani masa cuti melahirkan (3 bulan pertama), pekerja berhak menerima upah secara penuh. Untuk perpanjangan cuti (3 bulan berikutnya), besaran upah akan diatur dalam peraturan pelaksana, namun hak untuk mendapatkan upah tetap terjamin.
-
Larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Dinas PPA menegaskan bahwa perusahaan dilarang melakukan PHK atau menurunkan status pekerjaan pekerja hanya karena alasan hamil, melahirkan, atau mengambil hak cuti yang dijamin oleh UU KIA.
“Kami mengajak seluruh perusahaan untuk segera menyesuaikan kebijakan internalnya. Pemenuhan hak cuti ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa,” terangnya.
Tahap Berikutnya: Pengawasan dan Pengaduan
Dinas PPA juga telah membuka jalur pengaduan bagi pekerja perempuan yang hak cuti melahirkannya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Selain itu, Dinas PPA akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi UU ini di lapangan.
Edukasi mengenai UU KIA akan terus berlanjut melalui webinar, workshop, dan penyebaran materi informatif di berbagai platform media. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi ibu pekerja yang kehilangan pekerjaan atau haknya karena alasan melahirkan. (*)



Tinggalkan Balasan