MANADO, SorotanNews.com – Menanggapi beredarnya video viral di platform TikTok melalui akun Princess Leia yang menyoroti isu pertambangan di Sulawesi Utara (Sulut), Pemerintah Provinsi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara. Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiskus Maindoka, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan sejumlah poin yang dinilai menyesatkan opini publik.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (20/3/2026), Maindoka menegaskan bahwa informasi yang berkembang perlu dipahami secara utuh berdasarkan fakta hukum dan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
1. Kewenangan Perizinan dan Isu Ekspansi
Maindoka menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan mineral logam di Sulut saat ini bukanlah kebijakan baru pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral logam sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat.
“Pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin untuk komoditas seperti emas. Semua kebijakan ada di pusat,” tegas Maindoka.
Ia meluruskan bahwa apa yang diklaim sebagai “ekspansi tambang” dalam video tersebut kemungkinan besar adalah pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini justru merupakan upaya pemerintah melegalkan aktivitas menambang bagi masyarakat lokal agar lebih teratur dan resmi.
2. Polemik Tanah Pasini dan Status Lahan
Terkait isu lahan atau ‘Tanah Pasini’, Dinas ESDM memastikan bahwa aspek kepemilikan lahan adalah syarat mutlak dalam proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Verifikasi Ketat: Perusahaan wajib menyelesaikan status lahan (termasuk tanah adat/pasini) melalui mekanisme ganti rugi atau kemitraan sebelum izin terbit.
- Kepastian Hukum: Maindoka menjamin tidak ada izin yang diterbitkan di atas lahan yang masih bersengketa secara legal.
3. Clear Area: Pulau Bangka dan Likupang
Menjawab isu mengenai wilayah Likupang, Maindoka menegaskan bahwa persoalan di Pulau Bangka telah tuntas secara regulasi. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, Pulau Bangka telah resmi ditetapkan sebagai Kawasan Pariwisata.
Hal ini sejalan dengan penetapan Likupang sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
“Statusnya sudah jelas. Tidak ada lagi polemik tambang di Pulau Bangka karena fokus utama adalah pengembangan pariwisata,” ujarnya.
4. Transformasi PETI menjadi WPR di Ratatotok
Mengenai dinamika di Ratatotok, Maindoka mengklarifikasi bahwa aktivitas yang terjadi merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Sebagai solusi konkret, pemerintah mengusulkan wilayah tersebut menjadi WPR agar masyarakat memiliki payung hukum.
Dengan legalitas WPR, pemerintah dapat melakukan:
- Pengawasan dan Pembinaan: Memastikan standar keselamatan kerja.
- Perlindungan Lingkungan: Meminimalisir dampak kerusakan alam.
- Pemberdayaan Ekonomi: Mendorong pengelolaan berbasis koperasi agar lebih transparan dan profesional.
Imbauan Kepada Masyarakat
Menutup pernyataannya, Fransiskus Maindoka mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam menyerap informasi dari media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik, namun harus berdasarkan fakta. Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan semua pihak,” pungkasnya. (dou)



Tinggalkan Balasan