MANADO, SorotanNews.com — Udara di dalam ruang pertemuan Hotel Azizah Sahid Kendari terasa hangat pada Jumat pagi, 29 Mei 2026. Tepat pukul 10.30 WITA, pembawa acara membacakan sebuah pencapaian yang membuat delegasi dari ujung utara Pulau Sulawesi spontan menegakkan panggung dada mereka.

Sulawesi Utara baru saja mengukir sejarah baru di panggung nasional.

Mewakili Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, Sekretaris Daerah Provinsi Tahlis Gallang melangkah mantap menuju panggung. Di hadapan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPJS Ketenagakerjaan, Tahlis menerima dua penghargaan bergengsi sekaligus.

Bukan sekadar plakat biasa, penghargaan hari itu adalah pengakuan atas sebuah langkah berani: menempatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di atas jaminan hukum yang paling kokoh. Sulut dinobatkan sebagai Provinsi Pertama di Indonesia yang resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, piala kedua juga dibawa pulang sebagai Terbaik II Pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Zona Sulawesi.

Bagi seorang pekerja informal—seperti buruh bangunan di Manado atau pemetik cengkih di Minahasa—hari esok selalu dipenuhi ketidakpastian. Risiko kecelakaan kerja mengintai di setiap peluh yang menetes. Di sinilah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencoba hadir, bukan lagi lewat program karitatif yang sifatnya sementara, melainkan melalui regulasi yang mengikat.

Lahirnya Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini menjadi tonggak sejarah baru (milestone) dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Saat daerah lain masih berkutat pada tataran imbauan atau surat edaran gubernur, Bumi Nyiur Melambung memilih melangkah lebih jauh dengan menyusun payung hukum tertinggi di tingkat daerah.

“Pencapaian sebagai provinsi pertama yang memiliki Perda khusus ini menempatkan Sulawesi Utara sebagai pelopor. Ini adalah rujukan nyata bagi daerah lain di Indonesia tentang bagaimana negara hadir melindungi hak-hak pekerjanya secara menyeluruh,” ujar sebuah catatan dari keberhasilan program tersebut.

Komitmen politik (political will) dalam bentuk Perda itu pun langsung berdampak pada angka partisipasi di lapangan. Predikat Terbaik II dalam pencapaian Universal Coverage (Cakupan Semesta) di Zona Sulawesi menjadi buktinya.

Kategori Penghargaan Pemberi Penghargaan Makna Strategis
Pelopor Perda Jaminan Sosial Kemendagri & BPJS Ketenagakerjaan Provinsi pertama di Indonesia yang memayungi perlindungan pekerja lewat Peraturan Daerah.
Terbaik II Universal Coverage Kemendagri & BPJS Ketenagakerjaan Keberhasilan masif dalam menjaring pekerja formal dan informal masuk dalam sistem proteksi.

Lewat capaian Universal Coverage, ribuan pekerja di Sulut—baik mereka yang duduk di balik meja kantoran (formal) maupun mereka yang mengais rezeki di jalanan dan kebun (informal)—kini perlahan mulai masuk dalam ekosistem perlindungan yang layak. Saat risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau kematian terjadi, keluarga yang ditinggalkan tidak harus jatuh ke jurang kemiskinan baru.

Bagi Pemprov Sulawesi Utara, seremoni di Kendari hari ini bukanlah garis finis tempat mereka bisa melipat tangan dan berpuas diri. Penghargaan, bagaimanapun, hanyalah bonus dari sebuah sistem yang berjalan baik.

Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa esensi utama dari dua piala ini adalah cambuk penyemangat. Tugas mahaberat justru baru dimulai: bagaimana memastikan setiap pasal dalam Perda tersebut benar-benar membumi, dan memastikan tidak ada lagi pekerja di pelosok Sulut yang luput dari jaminan sosial.

Di tengah dinamika ekonomi pascapandemi dan pergeseran dunia kerja yang makin dinamis, Sulut telah meletakkan fondasi yang kokoh. Dari Kendari, mereka mengirimkan pesan jelas ke seluruh Nusantara: melindungi pekerja bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah kehormatan. (dou)