MINAHASA SELATAN, SorotanNews.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem dan kesehatan masyarakat. Langkah nyata ini dibuktikan dengan memperketat program pengawasan serta pemantauan terhadap potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Sebagai bentuk implementasi dari program tersebut, DLH Minsel secara resmi melakukan pemasangan alat pemantau kualitas udara dengan metode passive sampler di empat titik strategis, yakni kawasan Perkantoran, Terminal, Pemukiman warga, dan wilayah Industri.

Komitmen Pemkab Minsel Menjaga Mutu Udara

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minsel, Roi Sumangkut, menjelaskan bahwa pemasangan alat ini merupakan langkah preventif sekaligus strategis untuk memetakan kondisi udara ambien secara akurat di berbagai zona aktivitas masyarakat.

“Pemasangan alat pemantau dengan metode passive sampler ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana dampak aktivitas pembangunan, transportasi, dan industri terhadap kualitas udara di Minahasa Selatan. Kami ingin memastikan bahwa udara yang dihirup oleh masyarakat tetap bersih, sehat, dan berada di bawah ambang batas aman yang ditentukan oleh regulasi,” ujar Roi Sumangkut.

Lebih lanjut, Roi menambahkan bahwa hasil dari pemantauan di empat lokasi ini—Perkantoran, Terminal, Pemukiman, dan Industri—akan menjadi basis data (baseline data) yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan lingkungan ke depan.

“Dengan data yang akurat dari berbagai karakteristik wilayah ini, kita dapat mendeteksi dini jika terjadi indikasi penurunan kualitas udara. Jika ditemukan wilayah dengan tingkat pencemaran yang tinggi, Pemkab Minsel bisa segera merumuskan langkah mitigasi yang tepat, mulai dari penataan ruang, pengendalian emisi, hingga program penghijauan yang lebih terarah,” pungkasnya.

Mengenal Metode Passive Sampler

Metode passive sampler dipilih karena dinilai efisien, praktis, dan mampu memberikan gambaran representatif mengenai konsentrasi polutan dalam jangka waktu tertentu tanpa bergantung pada aliran listrik konstan. Alat ini bekerja dengan menyerap gas polutan di udara secara alami melalui proses difusi.

Melalui sinergi antara pengawasan ketat dan pemanfaatan teknologi pemantauan ini, Pemkab Minsel berharap dapat mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, di mana kemajuan ekonomi dan industri tetap berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan hidup. (ADV)