AMURANG, SorotanNews.com– Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bergerak cepat guna mengantisipasi lonjakan volume sampah menjelang perayaan Pengucapan Syukur wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada hari Minggu, 12 Juli 2026 mendatang.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah daerah mengeluarkan regulasi ketat dan himbuan tegas terkait manajemen pengelolaan sampah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Selatan, Roi Sumangkut, menyampaikan bahwa langkah ini diambil demi menjaga estetika, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan selama hari raya keagamaan tersebut berlangsung.

Himbauan ini merujuk langsung pada surat pemberitahuan resmi bernomor 660/Sekr-D.LH yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan berdasarkan hasil rapat dengan Bupati & Forkopimda dalam rangka pengucapan syukur.

Roi Sumangkut menegaskan bahwa batas waktu bagi masyarakat untuk membawa dan meletakkan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun di tepi jalan protokol hanya diizinkan hingga hari Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 21.00 WITA. Selepas dari waktu yang ditentukan, aktivitas pembuangan sampah rumah tangga ke fasilitas publik dilarang keras.

“Kami meminta kerja sama yang solid dari seluruh warga Minahasa Selatan. Pengangkutan sampah terakhir oleh armada DLH akan dimaksimalkan pada Sabtu malam tepat pukul 21.00 WITA. Setelah jam tersebut, petugas akan fokus membersihkan sisa yang ada agar pada hari H Pengucapan Syukur, seluruh wilayah bersih dari tumpukan sampah,” ujar Roi Sumangkut saat memberikan keterangan resmi.

Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup menggarisbawahi empat poin krusial yang wajib dipatuhi oleh masyarakat dan dikoordinasikan oleh para Camat (Amurang, Amurang Timur, Amurang Barat, dan Tumpaan) beserta Lurah dan Hukum Tua di wilayah masing-masing:

  1. Batas Waktu Pembuangan: Warga hanya diperbolehkan membawa sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan tepi-tepi jalan maksimal pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, hingga pukul 21.00 WITA (9 malam).

  2. Larangan Hari Minggu: Masyarakat dilarang keras membawa atau membuang sampah ke TPS maupun tepi jalan pada hari Minggu, 12 Juli 2026, guna mencegah penumpukan saat hari perayaan.

  3. Jadwal Pengangkutan Akhir: Proses pengangkutan komprehensif oleh armada kebersihan pemerintah daerah dilaksanakan serentak pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, dengan jadwal pengangkutan terakhir pukul 21.00 WITA.

  4. Himbauan Swadaya: Menghimbau dengan sangat kepada seluruh elemen masyarakat untuk secara mandiri menjaga kebersihan, ketertiban, dan keasrian di wilayah pemukiman masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berharap instruksi ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh otoritas setempat di tingkat kecamatan hingga desa, demi mewujudkan perayaan Pengucapan Syukur yang khidmat, bersih, dan sehat bagi seluruh masyarakat maupun tamu yang berkunjung. (ADV)