AMURANG, SorotanNews.com— Suasana Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, tampak berbeda pada Senin (10/08). Puluhan jurnalis yang sehari-hari berkutat dengan pemburu berita di Kabupaten Minahasa Selatan duduk berderet, bukan untuk sekadar meliput, melainkan menjadi garda depan dalam sebuah misi keselamatan konsumen.
Di hadapan para pekerja media, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene (FER), membuka percakapan hangat yang menggarisbawahi satu hal mendasar: obat, makanan, dan kosmetik adalah hal yang paling dekat dengan denyut nadi kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Setiap hari kita mengonsumsi makanan, memakai kosmetik, atau meminum obat saat sakit. Namun, seberapa banyak dari masyarakat kita yang benar-benar paham apa yang masuk ke dalam tubuh mereka?” ujar FER mengawali pemaparannya.
Dalam agenda komunikasi informal dan edukasi publik hasil kolaborasi Komisi IX DPR RI dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) ini, FER membeberkan pentingnya penguatan literasi masyarakat di tengah gempuran produk tanpa izin edar.
Menurut data pengawasan obat dan makanan nasional, maraknya perdagangan elektronik (e-commerce) dan media sosial menjadi pintu masuk utama beredarnya produk kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri serta obat tradisional ilegal bernahan kimia obat (BKO).
Menjadikan Pers sebagai Benteng Informasi
FER secara khusus mengajak insan pers di Minahasa Selatan untuk tidak hanya menjadi penyampai kabar politik atau pembangunan, tetapi juga menjadi ‘edukator‘ bagi publik.
“Obat dan makanan ini bersentuhan langsung dengan kesehatan generasi kita. Jika masyarakat terpapar kosmetik bermerkuri atau makanan ber-boraks secara terus-menerus, dampaknya jangka panjang. Di sinilah pers punya peran krusial untuk bantu pemerintah menyebarluaskan literasi ini,” tegas FER.
Senada dengan FER, Kepala BBPOM di Manado, Hermanto, S.Si., Apt., yang turut hadir membawakan materi teknis, mengingatkan pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat.
Ia memperagakan kembali jurus sederhana pencegahan yang harus terus didengungkan ke masyarakat melalui media: Cek KLIK.
- Cek Kemasan: Pastikan dalam kondisi baik dan tidak rusak.
- Cek Label: Baca informasi produk yang tertera dengan cermat.
- Cek Izin Edar: Pastikan memiliki nomor registrasi dari BPOM (NIE).
- Cek Kadaluarsa: Pastikan belum melewati tanggal kedaluwarsa.
Melalui pertemuan edukatif ini, sinergi antara regulator (DPR RI), eksekutor teknis (BPOM), dan penyambung lidah masyarakat (Pers) diharapkan mampu menciptakan benteng pertahanan yang kuat di Minahasa Selatan.
Ketika pena dan kamera para jurnalis mulai menyuarakan pentingnya keamanan produk konsumen, edukasi tidak lagi berhenti di ruang sosialisasi—melainkan sampai ke dapur dan meja makan setiap keluarga di Sulawesi Utara. (dou)



Tinggalkan Balasan