AMURANG, SorotanNews.com— Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) saat ini tengah memverifikasi calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk alokasi tahun 2026.
Kepala Dinas Perkim Minsel, Frangky Mamangkey, menjelaskan bahwa dari total 1.097 unit rumah yang diusulkan oleh Pemkab Minsel, Kementerian Perumahan Rakyat menyetujui alokasi sebanyak 529 unit. Namun, tidak seluruh unit yang disetujui tersebut murni berasal dari usulan daerah.
“Dari 529 unit yang disetujui, sebanyak 415 unit merupakan usulan resmi Pemkab Minsel Pak Bupati Frangky Wongkar dan Pak Wakil Bupati Theodorus Kawatu. Sementara 114 unit sisanya merupakan program aspirasi dari Anggota DPR-RI Dapil Sulawesi Utara, Daniel Marthin Tumbelaka,” ujar Frangky.
Proses verifikasi lapangan saat ini sedang berjalan dan dilakukan langsung oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dari Kementerian. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon penerima bantuan benar-benar memenuhi kriteria dan kualifikasi yang telah ditetapkan.
Adapun penyaluran bantuan BSPS tahun 2026 di Kabupaten Minahasa Selatan ini mencakup wilayah dan ketentuan teknis.
Mamangkey menjelaskan  sebaran Wilayah untuk BSPS tahun 2026 di 11 kecamatan dari total 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Tipe Bangunan: Tipe 36, sementara besaran bantuan uang tunai senilai total Rp20.000.000 per unit rumah,” terangnya.
Secara detail alokasi dana bantuan tersebut terbagi menjadi dua peruntukan utama: Bahan Material: Rp17.500.000 dan Upah Tukang (Ongkos Bas): Rp2.500.000
“Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran sebelum tahap konstruksi fisik dimulai di lapangan,” pungkas Frangky. (dou)