Oleh: Pdt. Siraandris J. Botara 

REFLEKSI ini saya tulis tepat satu bulan setelah Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) menyelenggarakan Sidang Sinode Istimewa Bersama (SSIB), sebuah momentum penting dalam proses rekonsiliasi dan penyatuan gereja. Salah satu agenda persidangan tersebut ialah pengesahan Tata Gereja sebagai landasan menuju Sidang Sinode Bersama tahun 2027. Bagi GMIH, proses ini mempunyai arti historis karena berlangsung setelah konflik internal yang telah berjalan selama tiga belas tahun, sejak September 2013.

Pengalaman konflik internal GMIH bukanlah satu-satunya contoh dalam sejarah gereja-gereja di Indonesia. Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), misalnya, pernah mengalami konflik internal yang serius dan berkepanjangan sebelum akhirnya menyatu kembali. Pengalaman-pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa perbedaan pandangan mengenai tata kelola, distribusi kewenangan, dan legitimasi kelembagaan dapat berkembang menjadi tidak terkendali.

Dalam konteks itu, dinamika yang belakangan berkembang di lingkungan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), khususnya berkaitan dengan revisi Tata Gereja 2021, layak dibaca tidak semata-mata sebagai perdebatan peraturan gerejawi. Pengalaman konflik internal gereja-gereja justru memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai peraturan gerejawi dapat berkembang menjadi persoalan eklesiologis yang jauh lebih mendasar apabila tidak dikelola dengan kedewasaan institusional dan disiplin persekutuan.

Isu-isu yang muncul dalam diskursus revisi Tata Gereja GMIM menyentuh persoalan yang sangat mendasar: distribusi kewenangan, relasi jemaat-sinode, kedudukan pelayan khusus, hubungan gereja dan negara, mekanisme pengawasan, tata kelola keuangan, representasi jemaat, serta batas-batas kewenangan badan-badan gerejawi. Semua pokok diskusi tersebut sah untuk dicakapkan. Bahkan, dalam banyak hal, percakapan demikian merupakan bagian dari dinamika pembaruan gereja.

Namun pengalaman GMIH memberikan satu pelajaran penting: niat melakukan pembaruan tidak dengan sendirinya menjamin lahirnya pembaruan yang mempersatukan. Pada fase awal konflik GMIH, perdebatan mengenai legitimasi, kewenangan, dan tata kelola justru berkembang menjadi perpecahan yang melahirkan sinode-sinode baru. Sebab itu, perdebatan mengenai peraturan gerejawi perlu selalu ditempatkan dalam horizon keutuhan gereja sebagai persekutuan tubuh Kristus.

Dalam perspektif tersebut, revisi Tata Gereja GMIM sedang menguji sesuatu yang lebih besar daripada sekadar kemampuan suatu institusi memperbaiki aturan internalnya. Yang sedang diuji ialah eklesiologi GMIM: apakah gereja yang mewarisi tradisi reformasi-calvinis mampu melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri tanpa menjadikan perbedaan sebagai alasan bagi perpecahan? Apakah kritik dapat dipelihara tanpa menghancurkan persekutuan? Dan apakah otoritas gerejawi dapat menjalankan kewenangannya tanpa menjadi kebal terhadap evaluasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan persoalan kecil. Revisi Tata Gereja pada akhirnya memang tidak pernah hanya berbicara mengenai redaksi pasal. Di balik setiap pasal terdapat suatu konsepsi mengenai gereja: siapa yang mengambil keputusan, bagaimana kewenangan didistribusikan, siapa yang mengawasi mereka yang memegang kewenangan, bagaimana suara jemaat ditempatkan, dan bagaimana konflik diselesaikan. Dengan demikian, tata gereja pada hakikatnya merupakan salah satu ekspresi konkret dari eklesiologi.

Pada saat yang sama, diskusi internal gereja kini berlangsung dalam ruang digital yang jauh lebih terbuka dibandingkan beberapa dekade sebelumnya. Media digital telah mengubah struktur komunikasi gerejawi. Kritik terhadap keputusan institusi dapat beredar dalam hitungan menit. Pendeta, penatua, diaken, akademisi, maupun anggota jemaat dapat menyampaikan pandangan tanpa harus terlebih dahulu menunggu forum gerejawi.

Keterbukaan semacam ini merupakan perkembangan yang penting. Ia memperluas partisipasi, membuka ruang koreksi, dan mendorong transparansi. Namun keterbukaan ini juga membawa risiko. Ketika tidak dikelola dengan baik, perbedaan tafsir mengenai peraturan gerejawi dapat dengan cepat berubah menjadi pertarungan legitimasi. Kritik terhadap tim kerja dapat bergeser menjadi delegitimasi terhadap institusi. Perdebatan mengenai satu pasal dapat berubah menjadi pertanyaan mengenai siapa yang paling berhak menentukan masa depan gereja.

Kritik dalam Ruang Publik dan Mekanisme Gerejawi

Warisan Reformasi tidak pernah membayangkan gereja sebagai institusi yang kebal terhadap koreksi. Sebaliknya, salah satu semangat dasar reformasi ialah keyakinan bahwa gereja harus terus-menerus menguji dirinya di bawah otoritas Firman Tuhan.

Prinsip yang kemudian sering dirumuskan melalui ungkapan ecclesia reformata semper reformanda yang menegaskan bahwa gereja yang telah direformasi tetap dipanggil untuk terus diperbarui. Pembaruan tersebut bukan berarti bahwa gereja harus mengikuti setiap perubahan zaman tanpa discernment, melainkan bahwa struktur, praktik, dan kehidupan institusional gereja harus senantiasa diuji dalam terang firman dan tantangan panggilan pelayanannya.

Karena itu, mempertanyakan mengenai konsentrasi kewenangan, mekanisme pengawasan, representasi, transparansi, maupun akuntabilitas tidak dengan sendirinya merupakan tindakan yang bertentangan dengan gereja. Dalam konteks tertentu, kritik justru merupakan manifestasi tanggung jawab semua anggota Tubuh Kristus terhadap kehidupan gereja sebagai Tubuh Kristus.
Namun kritik gerejawi juga mempunyai horizon dan disiplin tertentu. Gereja memang hidup di tengah masyarakat demokratis, tetapi gereja tidak identik dengan organisasi umumnya atau korporasi. Gereja mempunyai identitas, tata hidup, dan mekanisme pengambilan keputusan yang dibentuk oleh eklesiologinya sendiri.

Dalam tradisi Reformasi-Calvinis, gereja memang memiliki kewenangan untuk menata kehidupan internalnya, tetapi kewenangan itu tidak bersifat tanpa batas dan tetap harus dijalankan melalui mekanisme gerejawi yang sah. Artinya, gereja memiliki kompetensi untuk merumuskan ajaran, menata kehidupan internal, menetapkan aturan bersama, serta menyelesaikan persoalan disiplin dan tata kehidupan gerejawi melalui mekanisme internal gerejawi.

Karena itu, kritik yang berkembang dalam ruang publik seharusnya menemukan jalur deliberatifnya di dalam mekanisme gerejawi. Ruang publik dapat menjadi tempat munculnya gagasan, koreksi, dan argumentasi. Namun keputusan normatif mengenai Tata Gereja tetap harus diproses melalui mekanisme persidangan GMIM, di mana berbagai pandangan dapat diuji, diperdebatkan, diperbaiki, dan akhirnya diputuskan secara bersama.

Di sinilah perlu dibedakan secara tegas antara ruang kritik dan ruang keputusan. Ruang digital dapat memperluas kritik, tetapi tidak dapat menggantikan persidangan gerejawi. Media sosial dapat membentuk opini, tetapi tidak mempunyai legitimasi untuk mengambil alih fungsi mekanisme gerejawi yang secara konstitusional diberikan kewenangan untuk menetapkan keputusan.

Tantangan terbesar dalam revisi Tata Gereja GMIM mungkin karena itu tidak semata-mata terletak pada substansi Tata Gereja 2021, melainkan juga pada ekosistem komunikasi tempat percakapan tersebut berlangsung.
Logika media sosial cenderung memberikan keuntungan kepada pernyataan yang singkat, kontroversial, emosional, dan mudah dibagikan. Sebaliknya, revisi Tata Gereja membutuhkan waktu, ketelitian, pembacaan dokumen, argumentasi, dan kesediaan untuk mendengarkan pandangan yang berbeda. Penjelasan resmi gerejawi sepanjang beberapa halaman hampir selalu kalah menarik dibandingkan satu tuduhan yang dirumuskan dalam satu-dua paragraf.

Konsekuensinya, persoalan yang sesungguhnya kompleks dapat direduksi menjadi dikotomi sederhana hitam-putih: antara “pendukung” dan “penolak”, “jemaat” dan “sinode”, “kelompok reformis” dan “pendukung status quo” atau antara “pendeta” dan “awam”. Padahal kehidupan bergereja hampir tidak pernah dapat dijelaskan secara memadai melalui kategori-kategori biner semacam itu.

Sebab itu, keterbukaan publik harus disertai disiplin merawat persekutuan gerejawi sebagai Tubuh Kristus. BPMS dan Tim Kompilasi Tata Gereja pasti dapat menjelaskan dasar serta rasionalitas keputusan dengan data terverifikasi dan daya yang memberi kehidupan. Demikian juga orang-orang yang melakukan kritik berkewajiban membedakan antara evaluasi terhadap Tata Gereja dan delegitimasi terhadap gereja, disertai dukungan data dan kompetensi teologis yang memadai.

Perasaan senang atau tidak senang tidak boleh menggantikan fakta. Kecurigaan tidak boleh diperlakukan sebagai bukti. Perbedaan pendapat tidak boleh dengan mudah diterjemahkan sebagai permusuhan. Dan ruang digital tidak seharusnya mengambil alih fungsi anggota majelis sinode dan persidangan gerejawi.

Transparansi tidak berarti bahwa semua persoalan gerejawi harus dipertandingkan di media sosial. Transparansi berarti adanya akses yang memadai terhadap informasi, kejelasan proses, akuntabilitas pengambilan keputusan, serta kesempatan yang nyata bagi anggota majelis sinode untuk menyampaikan pandangan melalui mekanisme gerejawi.

Ujian bagi Revisi Tata Gereja GMIM
Keberhasilan revisi Tata Gereja GMIM pada akhirnya tidak dapat diukur semata-mata dari berapa banyak pasal yang diubah atau seberapa luas restrukturisasi yang dilakukan. Sekurang-kurangnya terdapat tiga ukuran yang lebih substantif.
Pertama, apakah Tata Gereja yang dihasilkan mampu mendistribusikan kewenangan secara jelas sekaligus menyediakan mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan koreksi yang efektif. Tata gereja yang baik tidak hanya menjelaskan siapa yang mempunyai kewenangan, tetapi juga menentukan batas kewenangan tersebut, mekanisme pengawasannya, serta prosedur ketika terjadi penyimpangan atau konflik.
Kedua, proses revisi Tata Gereja perlu membuka ruang partisipasi yang luas dan bermakna bagi seluruh komponen internal gereja. Keterlibatan banyak pihak dapat memperkaya perumusan dan menghasilkan keputusan yang matang serta berkualitas. Partisipasi para pihak bukan sekadar penyampaian usulan, melainkan percakapan dialektis untuk mendengar, menguji argumentasi, menjelaskan dasar teologis, serta memberi alasan atas penerimaan atau penolakan.

Ketiga, dan barangkali yang paling penting, apakah setelah SMS I GMIM yang akan digelar 24-26 September 2026, setelah itu GMIM masih mempunyai kemampuan untuk hidup sebagai satu persekutuan gereja. Ukuran ketiga inilah yang merupakan ujian paling serius bagi kedewasaan eklesial.

Gereja dapat memperbaiki struktur dengan mengubah pasal-pasalnya. Namun memelihara atau memulihkan kepercayaan membutuhkan sesuatu yang jauh lebih dalam daripada revisi peraturan. Tata Gereja dapat menetapkan mekanisme kewenangan, tetapi tidak dengan sendirinya menghasilkan kepercayaan. Tata Gereja dapat mengatur mekanisme penyelesaian konflik, tetapi tidak otomatis menciptakan kesediaan untuk berdamai.

Keutuhan gereja membutuhkan kesediaan para pemimpin untuk mendengarkan tanpa segera menganggapnya sebagai ancaman. Pada saat yang sama, keutuhan gereja membutuhkan kesediaan para pengkritik untuk membedakan secara tegas antara kritik konstruktif dan penghancuran wibawa gereja. Kedua posisi tersebut membutuhkan kerendahan hati.

Studi tentang gereja-gereja reformasi-Calvinis menunjukkan bahwa tidak pernah ada satu model atau cetak biru Calvinisme yang diterapkan secara seragam secara transhistoris. Karena itu, membayangkan revisi Tata Gereja GMIM sebagai jalan kembali kepada watak Calvinis yang “asli” adalah problematis. Tidak ada gereja yang paling Calvinis. Koreksi tetap diperlukan, tetapi harus diarahkan pada penguatan persekutuan, bukan fragmentasi gereja di tengah perbedaan yang ada. Pokok penting dalam proses revisi Tata Gereja ialah apakah pasal dan ayat Tata Gereja itu mendukung kehidupan warga Jemaat yang sehat baik secara ekonomi, politik, dan budaya.

Pengalaman GMIH selama tiga belas tahun memberikan satu pelajaran yang tidak ringan: perpecahan jauh lebih mudah dimulai daripada diakhiri. Ketika kepercayaan telah runtuh, persoalan yang semula bersifat administratif dapat berubah menjadi konflik identitas, legitimasi, memori, dan kekuasaan yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dipulihkan. GMIM tidak perlu mengalami pengalaman yang sama untuk belajar darinya.

Sebab itu, revisi Tata Gereja GMIM dapat dimaksimalkan sebagai momentum gerejawi untuk memperkuat persekutuan, menata kembali relasi jemaat–sinode, serta memulihkan kepercayaan dalam kehidupan bergereja.

Pada akhirnya, kedewasaan bergereja bukan terutama terlihat ketika tidak terdapat perbedaan pendapat. Kedewasaan justru terlihat ketika perbedaan yang tajam dapat dibicarakan tanpa kehilangan persekutuan; ketika kewenangan dapat dikritik tanpa harus dihancurkan; dan ketika keputusan bersama, sekalipun tidak memuaskan semua pihak, tetap dapat ditempatkan di dalam komitmen untuk berjalan bersama sebagai satu tubuh.

Jika proses revisi Tata Gereja GMIM mampu menghasilkan hal tersebut, maka yang sedang diperbarui bukan hanya Tata Gereja. Yang sedang diperbarui adalah cara GMIM memahami dan menghidupi dirinya sebagai gereja. (*)