98 Hukum Tua dan Ketua BPD Minsel–Mitra Ikuti Bimtek Tiga Hari di Pineleng
PINELENG, SororanNews.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Desa Bersatu Provinsi Sulawesi Utara mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang berkualitas serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang profesional dan berorientasi pada pengembangan ekonomi masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Desa dan Penguatan BUMDes Gelombang I yang berlangsung selama tiga hari, 12–14 Oktober 2026, di Balai Pengendalian Mutu Pendidikan Sulawesi Utara, Pineleng.
Kegiatan ini diikuti 98 peserta, terdiri atas 48 Hukum Tua dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) serta 50 Hukum Tua dan Ketua BPD dari Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Bimtek tersebut merupakan kolaborasi DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara, FISIP Universitas Sam Ratulangi, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kegiatan dibuka Bupati Minahasa Selatan Franky D. Wongkar, SH, dan ditutup Wakil Bupati Minahasa Tenggara Fredy Tuda, Rabu (14/10/2026).
Perdes Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Ketua DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP, menegaskan bahwa Peraturan Desa tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan desa.
Menurut Liow, penyusunan Perdes membutuhkan pemahaman yang baik mengenai kewenangan pemerintahan desa, proses pembentukan regulasi, harmonisasi hukum, hingga mekanisme pembahasan dan penetapannya.
“Peraturan Desa jangan hanya dipandang sebagai dokumen administratif. Perdes harus lahir dari kebutuhan masyarakat, memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan mampu menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Liow.
Ia menilai, kualitas regulasi desa memiliki keterkaitan erat dengan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Hukum Tua dan BPD perlu membangun pemahaman yang sama agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan dan kewenangan desa.
Sinergi kedua unsur tersebut juga dinilai penting untuk memastikan proses pembentukan Perdes berjalan secara partisipatif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
BUMDes Harus Dikelola secara Profesional
Selain penguatan regulasi, Bimtek tersebut memberikan perhatian terhadap pengembangan BUMDes sebagai salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara mendorong agar BUMDes tidak sekadar dibentuk untuk memenuhi kebutuhan administratif kelembagaan, tetapi mampu berkembang menjadi unit usaha yang produktif, profesional, dan berkelanjutan.
Liow menekankan pentingnya kemampuan pengelola BUMDes dalam mengidentifikasi potensi lokal, menyusun perencanaan usaha, membangun sistem manajemen, serta menerapkan administrasi dan pembukuan yang tertib.
“BUMDes harus naik kelas. Jangan hanya ada nama dan struktur organisasinya, tetapi harus ada bisnisnya, ada manajemennya, ada pembukuannya, ada keuntungan yang sehat dan yang paling penting ada manfaatnya bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berbagai potensi desa dapat dikembangkan menjadi sumber kegiatan ekonomi, mulai dari sektor pertanian, peternakan, pariwisata, perdagangan, jasa, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pengelolaan aset desa.
Pengembangan usaha tersebut, menurutnya, perlu disesuaikan dengan karakteristik dan potensi masing-masing desa agar BUMDes memiliki arah bisnis yang jelas serta mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat.
Libatkan Akademisi, Praktisi Hukum, dan Pemerintah
Untuk memperkuat pemahaman peserta, Bimtek menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah, akademisi, praktisi hukum, serta tenaga profesional bersertifikat nasional.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, materi disampaikan Rosdiana Siregar, SH, MH, dan Jhonlianto Tobing. Sementara aspek penegakan hukum dibawakan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Albertus Roni Santoso, SH, MH.
Dari kalangan akademisi, hadir Dekan FISIP Universitas Sam Ratulangi, Dr. Ferry Daud Liando, SIP, M.Si, bersama Dr. Welly Waworundeng, S.Sos, M.Si, dan Dr. Goinpeace Tumbel, S.Sos, MAP, M.Si.
Materi dari unsur pemerintah daerah disampaikan Siti Intan Usup, SE, dari Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara; Iwan Rondonuwu, ST, dari Dinas PMD Minahasa Selatan; serta Decky Batubuaya, SPd, MED, dari Dinas PMD Minahasa Tenggara.
Bimtek turut menghadirkan narasumber bersertifikat nasional, yakni Jones Oroh, SIK, MAP; Vicky Liwoso, SE; Meyvi Mirah, S.Kom, ME; Grace Sangian, SE, MM; dan Fransiskus Mandagi, ST.
Diskusi selama kegiatan dipandu Luki Kasenda, SE, M.Si, SCL; Sonny Pondalos, SE; dan Happy Walangitan.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif yang menyeluruh kepada peserta, baik dari sisi hukum, tata kelola pemerintahan, pengawasan, maupun pengembangan ekonomi desa.
Bimtek Harus Berlanjut pada Implementasi
Sekretaris DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara sekaligus Ketua Panitia, Luki Kasenda, SE, M.Si, SCL, menegaskan bahwa keberhasilan kegiatan tidak hanya diukur dari pelaksanaan Bimtek, tetapi juga dari tindak lanjut yang dilakukan peserta setelah kembali ke desa masing-masing.
“Bimtek ini tidak boleh berhenti di ruang kelas. Setelah kembali ke desa, harus ada tindak lanjut. Peraturan Desa harus dievaluasi, kebutuhan regulasi harus dipetakan, dan BUMDes harus diperiksa kembali apakah sudah berjalan sesuai prinsip tata kelola usaha yang sehat,” kata Kasenda.
Ia menjelaskan, peserta diharapkan melakukan evaluasi terhadap Perdes yang telah berlaku sekaligus mengidentifikasi kebutuhan regulasi baru sesuai perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Hukum Tua dan BPD diharapkan memperkuat hubungan kerja, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi, serta melakukan pemetaan potensi ekonomi desa.
Khusus untuk BUMDes, tindak lanjut yang diharapkan meliputi evaluasi kelembagaan dan unit usaha, pembenahan administrasi serta pembukuan, hingga penyusunan rencana pengembangan usaha yang realistis dan berkelanjutan.
Dengan demikian, materi yang diperoleh selama kegiatan dapat diterapkan secara konkret untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Kolaborasi untuk Memperkuat Kapasitas Desa
DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara menilai kolaborasi antara organisasi pemerintahan desa, pemerintah daerah, Kementerian Hukum, dan perguruan tinggi merupakan langkah yang perlu terus dikembangkan.
Melalui kerja sama lintas sektor, pemerintah desa diharapkan tidak hanya memperoleh penguatan kapasitas administratif, tetapi juga pemahaman mengenai aspek hukum, manajemen pemerintahan, pengawasan, dan pengembangan usaha.
Penutupan kegiatan oleh Wakil Bupati Minahasa Tenggara Fredy Tuda menjadi momentum bagi seluruh peserta untuk membawa hasil pembelajaran ke dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di desa masing-masing.
DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara pun menyatakan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kapasitas pemerintahan desa melalui pendidikan, pelatihan, dan pendampingan.
Pesan utama yang mengemuka dalam kegiatan tersebut adalah pentingnya membangun desa dengan regulasi yang berkualitas, pemerintahan yang profesional, serta BUMDes yang mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.
Perdes yang berkualitas menjadi fondasi tata kelola pemerintahan desa, sementara BUMDes yang profesional diharapkan menjadi salah satu penggerak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan