AMURANG — Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Minsel Mecky Onibala dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis (1/10) sore tadi.
Panggilan Birokrat Pemprov Sulut itu berkaitan dengan dugaan netralitas yang dilaporkan masyarakat beberapa waktu lalu.
Onibala yang ditemui setelah keluar dari Kantor Bawaslu di Kelurahan Pondang mengaku kedatangannya ke Bawaslu memenuhi panggilan.
“Datang ke sini untuk memberikan klarifikasi. Kalu yang lain-lain nanti ditanya ke Bawaslu saja, ” singkat Onibala.
Koordinator Devisi (Kordiv) HP3S Bawaslu Minsel Franny Sengkey menjelaskan pemanggilan Pjs Bupati merupakan tindaklanjut laporan masyarakat berkaiatan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Jadi sifatnya masih klarifikasi. Kami menanyakan sejumlah pertanyaan seputaran dugaan pelanggaran yang dilaporkan, ” terang Sengkey.
Sengkey menyebut Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi dalam tempo Lima hari kedepan.
“Kami juga harus melakukan penelitian secara mendalam. Memanggil para saksi dan pelapor dan kelengkapan bukti-bukti lainnya. Kalau toh hasilnya sudah ada kami pasti sampaikan, ” tandasnya.
Ketua Bawaslu Minahasa Selatan Eva Keintjem sendiri masih irit bicara.
“Ia panggilan klarifikasi, ” komentar Keintjem.
Pjs Bupati diperiksa selama kurang lebih 1 jam. Proses pemeriksan itu dihadiri langsung Ketua Bawaslu Eva Keintjem, Koordiv HP3S Franny Sengkey dan diperiksa oleh Staf HP3S.
Sebelumnya Pjs Bupati Minsel dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Minsel (AMPM) lantaran dugaan terindikasi melanggar PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. (*)
Tinggalkan Balasan