BOLTIM — Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) patut mendapatkan apresiasi menindak para pelaku Pertambangan Tampa Emas Ijin (PETI) di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Terlebih, Tim Tipidter Mabes Polri, melakukan Policeline bagi para pelaku yang dikenal memiliki backingan kuat di daerah maupun di pusat.

Tindakan tampa memandang siapapun itu, mendapat apresiasi dari LSM LP2KP Sulut, Rolandy Mokoagow. Menurutnya, aktifitas PETI yang jelas tidak mengantongi AMDAL tersebut, sudah lama diperankan oleh para mafia pertambangan ini. “Apresiasi positif buat tim tipidter mabes Polri yang telah menindak para pelaku PETI di BMR.Tentunya ini langkah maju pihak kepolisian atas atensi seluruh LSM dan aktivis lingkungan agar kemudian para pelaku tidak semena-mena melakukan tindak pidana ilegal mining yang mengakibatkan kerusakan lingkungan,” kata Rolandy.

Dirinya juga mengingatkan, kepada semua pihak terutama Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), agar memantau aktifitas pertambangan di wilayah Talugon karena sudah di policeline.Jangan sampai,ada upaya pengrusakan policeline oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Wilayah talugon sudah di policeline oleh pihak tipidter Mabes Polri,jadi selaku sesama institusi,polres boltim wajib mengawal dan memantau titik-titik yang sudah ditindak tim mabes polri,” tegasnya.

Lanjutnya, Rolandy membeberkan poin-poin pidana jika ada upaya pelaku PETI mencabut policeline yang ada di tempat. “ Tindakan merusak atau membuka police line tersebut diikuti dengan merusak bekas-bekas kejahatan atau benda-benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan sehingga polisi tidak bisa memeriksa kejahatan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian,” tutupnya.

Diketahui, daftar para pelaku PETI beserta dengan tempat aktifitasnya antara lain, GL alias Gus bertempat di Desa Tungoi kecamatan Lolayan, RW dan Elo di Talugon Desa Lanut, AK di Lanut dan Bobuatan Kecamatan Motongkad.

(Tim)