AMURANG,SorotanNews.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan, belum memastikan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara tahun 2021.

Kendati sebentar lagi hari raya Idulfitri tiba, namun hingga kini Pemkab mengaku belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari pusat.

Informasi ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minsel Melky Manus, melalui Kabid Perbendaharaan Fendi Warupangkey, Senin malam kemarin.

“Kita masih menunggu juknisnya turun. Sebagai acuan pembayaran THR,” kata Warupangkey.

Dia menjelaskan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya pembayaran akan dilakukan 10 hari jelang hari raya.

“Biasa 10 hari sebelum. Tapi, sekali lagi bisa berubah tergantung juknis,” terangnya.

Mengenai besaran pagu THR tahun ini, birokrat yang dikenal familiar dengan awak media itu menyebutkan angkanya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun Sebelumnya.

“Sama persis seperti gaji. Karena hitungannya satu kali gaji, ya sekira Rp16 miliaran,” tambah Warupangkey. (dou)