KARAWANG, SorotanNews.com – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari Senin (15/11) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pertemuan dilaksanakan di Gedung Singaperbangsa Kantor Bupati Karawang. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Karawang beserta jajaran, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diwakili oleh Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Bupati Karawang, Dokter Cellica Nurrachadiana, M.Kes membuka acara dengan menyampaikan komitmennya terhadap pertanian Kabupaten Karawang. “Wilayah Karawang Timur, Karawang Barat, dan Karawang Selatan merupakan wilayah industrialisasi. Untuk wilayah lainnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menjamin bahwa Karawang tetap akan mempertahankan predikat sebagai lumbung padi Jawa Barat dan pusat ketahanan pangan nasional.

Anggota Komite II DPD RI Ir Stefanus BAN Liow, MAP , yang turut hadir dalam kegiatan kunker tersebut juga menyampaikan keberpihakannya sebagai wakil daerah kepada petani di daerah.

Menurut Senator SBANL alias Stefa sapaan akrab Anggota DPD RI dan MPR RI Dapil Sulawesi Utara bahwa harus ada solusi yang baik bagi petani dimana setiap pembangunan di daerah harus disiapkan lahan-lahan non-pertanian agar tidak mengganggu lahan pertanian yang sudah ada. Halmana demikian, dari catatan secara nasional adalah alih fungsi sawah ke non sawah di Indonesia setiap tahunnya rata-rata seluas 150.000 hektare.

“Masifnya alih fungsi lahan sawah ke non-sawah tidak sebanding dengan percetakan lahan sawah baru per tahunnya yang hanya 60.000 hektare, maka ada potensi kehilangan lahan sawah sejumlah 90.000 hektare per tahunnya,” ungkap Liow melalui rilis yang diterima redaksi ini.

Selanjutnya, dihadapan Kementerian Pertanian RI, Senator SBANL meminta pemerintah untuk mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian di Kabupaten/Kota secara proporsional apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini, bidang pertanian terbilang penting dan strategis untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Gloria Merry Karolina, SP, MSc mengapresiasi apa yang disampaikan yang terhormat Anggota DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP dalam upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Apresiasi juga disampaikan Karolina yang sudah dilakukan oleh Pemkab Karawang mulai dari penetapan Perda 1/2018 tentang Perlindungan LP2B.

“Harapan kami, apa yang sudah baik ini bisa dilanjutkan dengan penyusunan Perbup (Peraturan Bupati) tentang sebaran LP2B karena jika tidak ada lokasi alamat yang jelas akan menjadi bias dan debateable,” tambahnya.

Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai didampingi Wakil Ketua Lukky Semen, SE turut menyampaikan pandangannya dalam pertemuan tersebut.

“RTRW Kabupaten Karawang seyogianya tetap memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar terjaminnya hak atas pangan bagi segenap rakyat yang merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental sehingga menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya,” tutupnya. (*/glas)