MANADO — Faktur pajak fiktif atau faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang terbit tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Persoalan seperti ini hampir sering ditemui. Dimana modusnya adalah PKP yang menggunakannya membeli faktur pajak fiktif masukan dan mengkreditkannya dalam SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tujuannya agar PKP tersebut memperoleh pengembalian pajak (restitusi) atau setidaknya mengurangi pajak keluaran yang harus disetorkan ke negara.

Diduga hal yang sama terjadi di Sulawesi Utara. Dimana terdapat salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi PT Cahya Gelora, dalam kurun empat tahun berturut-turut 2016 sampai 2019 mengantongi Faktur Pajak Fiktif. Dari data yang di kantongi, PT Cahya Gelora yang mempercayai salah Oknum pegawai pajak TA untuk mengurusi semua urusan tentang pajak perusahaan hingga penerbitan Faktur Pajak. Namun, hal tersebut tidak dijalankan dengan baik. Bahkan dari hasil investigasi dilapangan, dugaan dana tersebut tidak disetor ke kas negara begitu kuat.

Salah satu sumber yang juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggo-Malut saat berkomunikasi dengan media ini mengatakan, jika persoalan ini lagi dalam tahap penanganan internal. “Hasilnya seperti apa saya belum mengetahuinya, setahu saya masih dalam penanganan,” ucapnya, sembari meminta namanya jangan di Publis.

Sebelumnya, TA yang hendak dikonfirmasi media ini mengatakan, jika WP (PT Cahya Gelora-red) telah membayar pokok dan denda 100 %. “Semua disetor ke kas negara MPN, bukti bisa minta ke kantor,” ungkap TA yang pernah bertugas di KPP Pratama Manado kepada media ini, melalui pesan via WhatsApp.

(Ndix)