AMURANG, SorotanNews.com —KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Minahasa Selatan menghentikan penuntutan tindak pidana pengancaman terhadap tersangka Aldi Pangkey melalui langkah restorative justice, Senin (24/01) 2022 hari ini.
“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atas perkara tindak pidana Pengancaman pasal 335 Ayat 1 KHUP atas nama tersangka Aldi Panggey,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Minsel Aldi Hermon SH, MH melalui siaran pers yang diterima redaksi ini.
Dalam siaran pers itu diungkapkan telah dilakukan ekspose perkara RJ tersebut pada, Senin (24/01) oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu S.H melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jeffry Maukar S.H, M.H, Kepala Seksi Oharda CherdjariahS.H, M.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, S.H, M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono S.H, M.Hum didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wiwin B Tui, S.H, dan Kepala Subsie penuntutan tindak pidana Erika Simatupang, S.H secara virtual dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda Dr Gerry Yasid, S.H, M.H.

Menurut Hermon, dalam kasus tersebut, jaksa mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban sebagaimana diamanatkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Jadi keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Rudi Hartono SH, M.Hum, itu didasarkan pada langkah perdamaian yang difasilitasi pihak Kejaksaan terhadap tersangka dan korban pada Selasa, (18/01) pekan lalu. Korban Jendri Panggey Alias Jendri memaafkan perbuatan dan kesalahan Tersangka dengan ikhlas dan lapang dada. Apalagi ternyata tersangka merupakan anak dari korban,” jelas Hermon.
Dia menjelaskan kronologis perdamaian itu berlangsung dalam suasana dramatis keduanya begitu ikhlas saling memaafkan.
“Tersangka bersujud dan mencium kedua kaki korban serta meminta maaf atas kesalahan dan perilaku yang tidak pantas dan tidak layak yang dilakukan tersangka dengan mengancam menggunakan senjata tajam kepada Korban. Korban pun dengan ikhlas menerima permohonan maaf dan tidak lagi mempermasalahkan mengenai pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan tersangka terhadap Korban,” jelasnya.
Dengan begitu, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka perkara pidana atas nama Tersangka Aldi Panggey dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sebelumnya diketahui peristiwa tindak pidana pengancaman itu terjadi pada, Kamis (18/11) 2021 silam, sekira pukul 16.00 WITA di Desa Radey Jaga II Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan di halaman belakang rumah keluarga Panggey-Laus.
Peristiwa itu berawal ketika korban meminta agar pelaku memulangkan pacarnya yang sudah beberapa hari tinggal di rumah korban. Pelaku lantas tersinggung dan mengancam akan menikam korban. Dalam keadaan emosi pelaku kemudian keluar rumah dan berteriak dengan nada keras. Mendengar pelaku berteriak, korban lantas menegurnya. Tapi tersulut emosi pelaku lantas mengeluarkan pernyatan kasar. Tak terima dikasari korban pun langsung menyerang dengan kayu dan memukul tersangka di bagian pungungnya. Keduanya terlibat bakupukul kemudian tersangka memukul korban dengan tangan kanannya dan mengena di kepala hingga korban hampir terjatuh. Tersangka lalu mengeluarkan sebila pisau dari pinggangnya dan menyerang korban, tapi dihadang istri korban. Pelaku kemudian mengancam kembali akan membunuh korban sambil mengacungkan pisaunya ke arah korban. Beruntung muncul Lelaki Dedi Tampongongoy yang berhasil merampas pisau dari tangan pelaku. Tak berhasil menikam korban pelaku pun kabur. (*/dou)
Tinggalkan Balasan