Jakarta Sorotan News.com — Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 menjadi perhatian penuh Kejagung. Dalam rangka mengusut tuntas kasus tersebut tim penyidik JAM Pidsus memeriksa dua orang saksi terkait tersangka atas nama Tersangka RARL, Kamis (24/03) hari ini.


Saksi-saksi yang diperiksa antara lain
LS selaku Karyawan PT. Danareksa Sekuritas / Head of Legal (Plt) / Head of Risk Management Tahun 2014. Yang kedua adalah HA selaku Karyawan PT. Danareksa Legal Sekuritas,

“LS dan HA diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melalui rilisnya.

Sumedana menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.


“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutupnya. (*)