Jakarta, SorotanNews.com — Dua orang diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau steel pada tahun 2011. Hal itu diungkapkan Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana.

Dia menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung itu berlangsung, Selasa (12/04) hari ini.

Para saksi yang diperiksa yakni RJF selaku Ketua Koperasi Eka Cipta periode tahun 2018 s/d sekarang. Yang bersangkutan diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

“EH selaku Direktur Utama PT Amythas, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” terangnya.


Dia memastikan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)