AMURANG, SorotanNews.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Minsel mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Perusahaan menggelar rapat pembahasan bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Senin (10/01) di Kantor DPRD Minsel kemarin.
Tim Kanwil sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Yulian Nixen Mandey dan dihadiri oleh anggota pansus Robby Sangkoy, Rommy Poli (Fraksi Golkar) dan Andries Rumondor (Fraksi Demokrat) bersama beberapa Kepala perangkat daerah diantaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu serta beberapa pejabat dari pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

Ketua Pansus Lian Mandey mengatakan ranperda terkait CSR perusahaan memang menjadi kebutuhan penting. Dia menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mengembalikan keseimbangan alam dari tindakan eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan serta untuk menjamin terciptanya kelestarian lingkungan yang menjadi ruang tinggal bagi manusia.
“Selain itu, adanya tanggung tawab sosial dan lingkungan perusahaan juga muncul agar masyarakat sekitar dapat memperoleh manfaat langsung dari penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan yang ada,” ungkapnya.

Dia mengatakan pansus dalam proses penggodokan Raperda ini pihaknya melibatkan pihak Kanwil Kemenkumham sebagai fasilitator. Sehingga produk ranperda ini betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat.
Diketahui dalam rapat ini Pansus Bersama perangkat daerah mendiskusikan beberapa substansi yang belum menemui solusi dalam rapat-rapat pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya antara pansus dan perangkat daerah. Penjelasan dari tim perancang memberikan jalan keluar terhadap beberapa substansi yang ditanyakan oleh Pansus dan Perangkat Daerah. (*)



Tinggalkan Balasan