AMURANG, SorotanNews.com — Kabar gembira bagi peserta BPJS mandiri yang nunggak pembayaran iuran, melalui program rencana pembayaran bertahap (rehab) yang diluncurkan BPJS, kini tunggakan iuran bisa dicicil.

Kabar baik itu diungkapkan langsung Kepala Kantor BPJS Kabupaten Minahasa Selatan Meisria Kaparang, saat menggelar konferensi pers, Selasa (07/06) kemarin.

“Itu ditujukan bagi peserta mandiri yang nunggak lebih dari 3 bulan. Sebelumnya tahun 2020 ada, kepemudian tahun 2021 tidak ada. Nah kabar gembiranya di tahun 2022 ini ada program tersebut,” ungkap Kaparang.

Wanita karir yang cantik itu, menjelaskan kehadiran program rehab sebagai upaya memberikan kemudahan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam melunasi tunggakan iuran.

“Sekali lagi program rehab diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan,” sebutnya.

Dia menjelaskan, untuk mengikuti mekanisme cicilan melalui Program Rehab tersebut, peserta Program JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Menurutnya pendaftaran melalui Mobile JKN, nantinya akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap sesuai dengan pemilihan jangka waktu pembayaran yang dipilih oleh peserta.

“Peserta JKN-KIS bisa menentukan sendiri jangka waktu pembayaran. Jadi aktivitasi kepesertaannya setelah dilunasi semua tunggakan iuran,” tambahnya. (dou)