Minut, SorotanNews.com —Keluarga Sumarauw – Sumeisey di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) meminta bantuan kepada Menteri Pertahanan, Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XIII/Merdeka. Mereka melakukan lantaran dinilai tak kunjung mendapatkan haknya, sebagai pemilik atau ahli waris tanah.

“Kami keluarga minta tolong kembalikan tanah kami, sesuai dengan hak kami,  yang sesuai dengan putusan pengadilan yang telah dikeluarkan,” kata Sendie Sumarauw, kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).

Dia mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 86.

Tak hanya itu, dia punya bukti lain berupa surat ukur nomor 2328 Tahun 1980 atas nama Marie Sumeisey, Ronald Devis Christian Sumarauw, Sendie Jeane Sumarauw dan Debbie D Sumarauw selaku ahli waris.

“Orang tua kami sangat mengharapkan dikembalikan kepada kami, sesuai hak kami,” jelas dia.

Selanjutnya dia bercerita sekitar tahun 1980-an, tanah seluas sekitar 2000-an M² tersebut dipinjamkan keluarga Sumarauw – Sumeisey kepada TNI AD yang dipakai sebagai lahan latihan menembak.

Kemudian berjalannya waktu, objek tanah yang ada di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, malah diduga sudah diklaim milik TNI AD. Padahal menurut Sendie, tanah tersebut tidak pernah dijual apalagi dihibahkan.

“Karena tanah itu sudah dipakai dan sudah ada  bangunan, lebih baik diganti rugi saja, karena kami masih memiliki SHM nomor 86, surat ukur nomor 2328 tahun 1980, atas nama jopie Sumarauw, dan sekarang sudah dibalik nama kepada ahli waris, empat orang, mama (Marie Sumeisey), dan tiga kakak adik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pantauan melalui situs; http://sipp.pn-airmadidi.go.id, tertulis bahwa kasus itu telah teregister sejak 10 Maret 2020.

Dalam dalil; Mengabulkan  gugatan  para  Penggugat  untuk seluruhnya. Menyatakan  sah  dan  berharga  semua bukti  yang para  Penggugat ajukan dalam perkara ini. Menyatakan  para  Penggugat  I , Penggugat  II.  Serta  Penggugat  III  maupun  Penggugat IV  adalah  ahli waris  yang  sah   dari  almarhum Jopie Sumarauw.

Menyatakan  para  Penggugat   adalah  pemilik  sah  sebidang tanah bersertifikat  hak milik  No.86 / Maumbi  tahun 1980 Luas  39.300  M2 . (  tiga puluh Sembilan  ribu  tiga  ratus  meter  persegi  )  Gambar situasi 2328 / 1980 yang terletak  dulunya  Desa  Maumbi Kecamatan  Airmadidi kabupaten Minahasa Utara   sekarang menjadi   Desa  Watutumou 3 Jaga   VIII Kecamatan Kalawat  Kabupaten  Minahasa  Utara.

batas-batas sebagai berikut; Utara     berbatasan  dengan  selokan   Air /  perumahan  Viola / Dolvi Maringka. Selatan  berbatasan  dengan   Tergugat  I .   Timur    berbatasan  dengan dulunya  keluarga  Sien  Sumeisey  sekarang menjadi Perumahan  Viola / Kel. Mariska Parengkuan / Kel.  Darius Lengkeran. Barat   bebatasan  dengan  Perumahan  Residen  Maumbi / Perumahan Suzuki/Keluarga   S.M Sendow.

Menyatakan  Perbuatan  Tergugat  II  dan Tergugat  III yang menerbitkan  sertifikat Hak pakai atas nama  Tergugat  I    No. 3 / Maumbi  luas  132 . 370  M2 (  seratus  tiga puluh dua ribu  tiga ratus  tujuh puluh meter persegi )  di atas  tanah  milik  para  Penggugat  selaku pemegang sertifikat  hak milik  No. 86 / Maumbi  Ganbar situasi 2328 / 1980 setelah pemekaran menjadi  Desa Watutumou  3 Jaga  VIII Kecamatan Kalawat  kabupaten Minahasa  Utara   adalah  perbuatan  melawan  hukum dan sangat merugikan  para  Penggugat,  perbuatan  Tergugat  II  dan  Tergugat  III  adalah  perbuatan  melawan hukum.

Menyatakan  perbuatan  Tergugat  I  yang  menguasai  tanah milik  para  Penggugat tersebut dan mendirikan 7 bangunan di atas tanah tersebut  diantaranya 5 Bangunan kantor  dan 2 Barak  adalah  Perbuatan  melawan hukum maka  penguasaan Tergugat I tersebut  tidak  sah menurut hukum  oleh karena itu  patut menurut hukum  Tergugat  I  di hukum  untuk keluar dari Tanah Milik  para Penggugat.

Menyatakan  sertifikat hak pakai  No. 3 / Maumbi   luas  132 . 370  M2 (seratus  tiga puluh dua ribu  tiga ratus  tujuh puluh meter persegi)  surat ukur  sementara No. 5791 / 1982 atas nama  Tergugat I  karena  terbit di atas  tanah  milik  para  Penggugat   adalah  tidak sah dan tidak mengikat  maka  harus  di nyatakan batal demi hukum.

Menyatakan surat keputusan yang di terbitkan oleh Turut Tergugat II No. 58 / HP / DA /1981  tanggal  28 September  1981 tentang pemberian Hak Pakai kemudian  Tergugat  II  dan  Tergugat III  telah menerbitkan sertifikat hak pakai   No. 3 / Maumbi tahun 1980  luas  132. 370  M2 (  seratus  tiga puluh dua ribu  tiga ratus  tujuh puluh meter persegi )  atas nama Tergugat  I  adalah tidak sah dan tidak mengikat maka batal demi hukum.     

Menyatakan berita acara   tentang Pemberian Ganti Rugi dan  pelepasan  Hak  No. 30  A/PH/MIN/1981  tanggal  19  Januari  1981  oleh  Turut Tergugat  III adalah  tidak sah dan tidak mengikat  maka batal demi hukum.

Menghukum  Tergugat  I atau siapa  saja yang mendapat hak dari padaya  untuk  menyerahkan  tanah  seluas luas  39.300  M2 . (  tiga puluh Sembilan  ribu  tiga  ratus  meter  persegi  ) dan membongkar bangunan di atas tanah  milik Para penggugat  yang terletak  dulunya  Desa  Maumbi Kecamatan airmadidi  kabupaten minahasa  Utara  setelah pemekaran menjadi   Desa  Watutumou  3  Jaga  VIII  Kecamatan Kalawat  Kabupaten Minahasa Utara  kepada  Para  Penggugat dalam keadaan  kosong  dan baik  untuk di pergunakan  dengan bebas atau jika  di perlukan  dilaksakan  eksekusi dengan  memakai aparat Kepolisian.

Menghukum   Turut  Tergugat  I ,  Turut Tergugat  II , Turut Tergugat  III, Turut Tergugat  IV  untuk tunduk pada Putusan.

Menyatakan sah menurut hukum  sita  jaminan  yang di mohonkan  dalam  perkara  ini. Menyatakan  perkara  ini  serta  merta  walaupun  ada  perlawanan atau banding  maupun  kasasi  dari  para pihak. Menghukum   para  Tergugat  untuk  membayar  biaya perkara.