Minut, SorotanNews.com —Keluarga Sumarauw – Sumeisey di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) meminta bantuan kepada Menteri Pertahanan, Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XIII/Merdeka. Mereka melakukan lantaran dinilai tak kunjung mendapatkan haknya, sebagai pemilik atau ahli waris tanah.
“Kami keluarga minta tolong kembalikan tanah kami, sesuai dengan hak kami, yang sesuai dengan putusan pengadilan yang telah dikeluarkan,” kata Sendie Sumarauw, kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Dia mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 86.
Tak hanya itu, dia punya bukti lain berupa surat ukur nomor 2328 Tahun 1980 atas nama Marie Sumeisey, Ronald Devis Christian Sumarauw, Sendie Jeane Sumarauw dan Debbie D Sumarauw selaku ahli waris.
“Orang tua kami sangat mengharapkan dikembalikan kepada kami, sesuai hak kami,” jelas dia.
Selanjutnya dia bercerita sekitar tahun 1980-an, tanah seluas sekitar 2000-an M² tersebut dipinjamkan keluarga Sumarauw – Sumeisey kepada TNI AD yang dipakai sebagai lahan latihan menembak.
Kemudian berjalannya waktu, objek tanah yang ada di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, malah diduga sudah diklaim milik TNI AD. Padahal menurut Sendie, tanah tersebut tidak pernah dijual apalagi dihibahkan.
“Karena tanah itu sudah dipakai dan sudah ada bangunan, lebih baik diganti rugi saja, karena kami masih memiliki SHM nomor 86, surat ukur nomor 2328 tahun 1980, atas nama jopie Sumarauw, dan sekarang sudah dibalik nama kepada ahli waris, empat orang, mama (Marie Sumeisey), dan tiga kakak adik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pantauan melalui situs; http://sipp.pn-airmadidi.go.id, tertulis bahwa kasus itu telah teregister sejak 10 Maret 2020.
Dalam dalil; Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang para Penggugat ajukan dalam perkara ini. Menyatakan para Penggugat I , Penggugat II. Serta Penggugat III maupun Penggugat IV adalah ahli waris yang sah dari almarhum Jopie Sumarauw.
Menyatakan para Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah bersertifikat hak milik No.86 / Maumbi tahun 1980 Luas 39.300 M2 . ( tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus meter persegi ) Gambar situasi 2328 / 1980 yang terletak dulunya Desa Maumbi Kecamatan Airmadidi kabupaten Minahasa Utara sekarang menjadi Desa Watutumou 3 Jaga VIII Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
batas-batas sebagai berikut; Utara berbatasan dengan selokan Air / perumahan Viola / Dolvi Maringka. Selatan berbatasan dengan Tergugat I . Timur berbatasan dengan dulunya keluarga Sien Sumeisey sekarang menjadi Perumahan Viola / Kel. Mariska Parengkuan / Kel. Darius Lengkeran. Barat bebatasan dengan Perumahan Residen Maumbi / Perumahan Suzuki/Keluarga S.M Sendow.
Menyatakan Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang menerbitkan sertifikat Hak pakai atas nama Tergugat I No. 3 / Maumbi luas 132 . 370 M2 ( seratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi ) di atas tanah milik para Penggugat selaku pemegang sertifikat hak milik No. 86 / Maumbi Ganbar situasi 2328 / 1980 setelah pemekaran menjadi Desa Watutumou 3 Jaga VIII Kecamatan Kalawat kabupaten Minahasa Utara adalah perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan para Penggugat, perbuatan Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah milik para Penggugat tersebut dan mendirikan 7 bangunan di atas tanah tersebut diantaranya 5 Bangunan kantor dan 2 Barak adalah Perbuatan melawan hukum maka penguasaan Tergugat I tersebut tidak sah menurut hukum oleh karena itu patut menurut hukum Tergugat I di hukum untuk keluar dari Tanah Milik para Penggugat.
Menyatakan sertifikat hak pakai No. 3 / Maumbi luas 132 . 370 M2 (seratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) surat ukur sementara No. 5791 / 1982 atas nama Tergugat I karena terbit di atas tanah milik para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat maka harus di nyatakan batal demi hukum.
Menyatakan surat keputusan yang di terbitkan oleh Turut Tergugat II No. 58 / HP / DA /1981 tanggal 28 September 1981 tentang pemberian Hak Pakai kemudian Tergugat II dan Tergugat III telah menerbitkan sertifikat hak pakai No. 3 / Maumbi tahun 1980 luas 132. 370 M2 ( seratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi ) atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mengikat maka batal demi hukum.
Menyatakan berita acara tentang Pemberian Ganti Rugi dan pelepasan Hak No. 30 A/PH/MIN/1981 tanggal 19 Januari 1981 oleh Turut Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mengikat maka batal demi hukum.
Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padaya untuk menyerahkan tanah seluas luas 39.300 M2 . ( tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus meter persegi ) dan membongkar bangunan di atas tanah milik Para penggugat yang terletak dulunya Desa Maumbi Kecamatan airmadidi kabupaten minahasa Utara setelah pemekaran menjadi Desa Watutumou 3 Jaga VIII Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik untuk di pergunakan dengan bebas atau jika di perlukan dilaksakan eksekusi dengan memakai aparat Kepolisian.
Menghukum Turut Tergugat I , Turut Tergugat II , Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV untuk tunduk pada Putusan.
Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan yang di mohonkan dalam perkara ini. Menyatakan perkara ini serta merta walaupun ada perlawanan atau banding maupun kasasi dari para pihak. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Tinggalkan Balasan