AMURANG, SorotanNews.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengucurkan gaji 13 bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Besaran anggaran yang dikucurkan itu senilai Rp16.357.967.626,- yang diperuntukkan bagi 3.461 ASN dan 59 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Awal Juli ini kita bayarkan, bagi 3 ribuan ASN dan puluhan P3K,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) James Tombokan yang didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan Afan Singal pekan lalu

Tombokan menjelaskan perbup perihal gaji 13 sudah terbit, sehingga proses pencairannya hanya tinggal menunggu waktu sesuai dengan juknis.

“Anggarannya sudah ready. Karena sumbernya dari DAU. Jadi tinggal menunggu, kalau sudah ada permintaan dari masing-masing SKPD kita segera bayarkan. Pastinya awal Juli ini,” tegasnya.

Besarannya sendiri sama dengan gaji rutin atau pendapatan bulanan yang diterima ASN. Ya bisa dibilang double porsi.

Kabar pembayaran gaji 13, tahun 2022 ini disambut gembira para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Mereka mengaku gembira pencairan gaji 13 berada pada masa jeda akhir semester dan awal tahun ajaran baru.

“Tentu ini sangat bermanfaat karena akan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga seperti uang sekolah anak dan sebagainya,” ungkap salah satu ASN yang bertugas di Pemkab Minsel. (*)