Minahasa Utara -Kuasa hukum keluarga Marie Sumeisey, Jems Tuwo menuding pembayaran biaya ganti rugi bendungan Kuwil, di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), diduga direkayasa. Pihaknya meminta Balai Sungai transparan memberikan informasi terhadap kliennya.
Tuwo mengatakan bahwa ada dugaan rekayasa dokumen kepemilikan tanah kliennya. Dia menyampaikan dugaan adanya rekayasa tersebut dilakukan diduga dilakukan oknum di instansi terkait.
Menurutnya akibat dari perbuatannya mereka, proses ganti rugi lahan kliennya tidak dibayarkan.
Kendati demikian, pihaknya meminta agar pihak Balai Sungai segera melakukan pembayaran terhadap ahli waris Sumeisey. Karena mereka punya dokumen kepemilikan lahan yang digusur untuk proyek Kuwil.
Tak hanya itu, pihaknya mengaku terjadi dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah. Akibatnya kliennya kehilangan hak kepemilikan tanah.
“Rekayasa ini mengakibatkan keluarga Sumeisey tidak masuk dalam daftar penerima ganti rugi, karena tanah yang diklaim sudah terdaftar atas nama orang lain, yakni Yopie Karundeng dan Christian Agu,” jelasnya.
“Ada dugaan rekayasa surat dari desa yang menyatakan keluarga Sumeisey tidak punya tanah di situ. Balai Sungai tolong diklarifikasi,” katanya.
Terpisah, Kepala Balai wilayah Sungai Sulawesi I, I Komang Sudana membantah dengan tuduhan pihaknya melakukan rekayasa terkait pembayaran ganti rugi di bendungan Kuwil.
Menurut dia pihaknya telah melakukan sesuai prosedur, yaitu pembayaran hanya dilakukan kepada warga yang masuk daftar nominatif penerima ganti rugi.
“Tidak ada kesempatan, tidak ada pun niat bahwa uang itu diambil oleh oknum-oknum balai (Balai Wilayah Sungai),” kata dia.
Selanjutnya Komang mengatakan lahan yang diklaim keluarga Sumeisey telah dibayarkan pada tahun 2015 sebesar Rp 1,5 miliar terhadap Yoppi Karundeng,” jelas dia.
“Kemudian untuk lahan yang terdaftar atas nama Christian Agu dananya masih konsinyasi di Pengadilan Negeri Airmadidi, Minut,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan