KOTAMOBAGU — Corporate Social Responsibility atau CSR merupakan dana atau anggaran yang wajib dikeluarkan suatu perusahaan guna memenuhi kewajiban tanggung jawab sosialnya. Anggaran CSR telah diatur peraturan undang-undang. Besaran dana CSR memanglah tidak spesifik diatur, namun menyesuaikan kebijakan perusahaan.
Informasi yang berhasil dikantongi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dana CSR 2019 yang diperuntukan untuk ‘Smart School di Kotamobagu, terindakasi ada dugaan penyalagunaan dana tersebut. Dimana ada pembeliat alat menunjang program tersebut namun sudah dibeli di 2018 atau bisa dikatakan barang yang sudah ada bukan barang baru.
Parahnya, barang-barang yang dibeli diduga tidak digunakan sama sekali di dua sekolah percontohkan.
Hal ini yang menjadi pemicu adanya temuan BPK RI (sebagaimana tertuang dalam draft pemeriksaan), dengan jumlah anggaran mencapai ratusan juta rupiah sesuai yang tertera dalam kontrak.
Sementara, Pimpinan Cabang Bank Sulut-Go Kotamobagu Yunike Sumawati Paputungan saat dikonfirmasi tidak mengetahui persoalan tersebut. “Karena saat itu bukan dikepemimpinan saya selaku Pincab. Namun tidak seperti itu. Karena kami juga diperiksa secara internal maupun external,” ucap Yunike.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Divisi SKAI di pusat, terkait informasi tersebut. “Saya sudah hubungi divisi SKAI. Kata mereka memang saat itu ada pemeriksaan oleh BPK RI, namun tidak terdapat temuan. Kalaupun ada, hal itu pasti akan ditindak lanjuti karena tertuang dalam LHP oleh BPK RI,” pungkasnya.
Diduga anggaran akan berpeluang sama pada anggaran 2022. Pasalnya anggaran tersebut diduga masih ditahan penggunaanya. (Tr-01)
Tinggalkan Balasan