MANADO, SorotanNews.com — Pelaku pembunuhan terdakwa Miracle Jedidia Nazario Wurangian terhadap korban mahasiswa Syahrul Wahab (18) di tempat kosnya divonis 4,8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Dalam putusan majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti menghilangkan nyawa orang.
Sidang vonis dipimpin majelis hakim ketua Glenny Jacobus Lambert De Fretes. Terdakwa mengikuti sidang putusan melalui daring. Sementara, kuasa hukum terdakwa Jantje Chris Noya dengan timnya Malingkonor Legio Mario Hein turut hadir dalam ruang sidang tersebut.
Dalam kesempatan itu, hakim ketua menyebut bahwa terdakwa dituntut JPU 5 tahun. Namun hakim memutus 4,8 tahun dipotong masa tahanan.
“Menimbang bahwa karena terdakwa terbukti, maka terdakwa diberikan hukuman setimpal dengan perbuatan yaitu 4,8 tahun,” ucap ketua majelis hakim Glenny Jacobus Lambert De Fretes, di Pengadilan Negeri Manado, Senin (5/6/2023).
Dalam pembacaan putusan itu, hakim ketua menilai bahwa pihaknya telah mendengar keterangan saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan fakta -fakta persidangan yang terjadi, maka majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua yaitu mengakibatkan matinya orang.
“Menimbang bahwa karena terdakwa terbukti, maka terdakwa diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tambah hakim.
“Terdakwa sudah dengar, hukumnya 4,8 bulan, dikurangi 4 bulan dari tuntutan penuntut umum,” katanya.
Dalam kesempatan itu, hakim bertanya kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa bagaimana tentang putusan ini, Apakah terima dipikir -pikir atau banding.
Selanjutnya usai persidangan redaksi ini mengkonfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa, Jantje Chris Noya dirinya memberikan apresiasi karena kliennya divonis 4,8 bulan.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang memimpin persidangan dengan putusan 4,8 tahun penjara kepada terhadap terdakwa,” katanya.
Diketahui, di tempat kos di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Manado pada (3/8/2022), sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat itu, terdakwa Miracle Wurangian dikejar oleh korban dengan menggunakan pisau. Akibatnya keduanya terlibat perkelahian, sehingga tersebut secara tidak sengaja terdakwa menangkis dan memegang tangan korban yang menghunus pisau ke arah terdakwa dan mengarahkan ke perut kiri korban.
“Peristiwa ini murni karena terdakwa membela diri,” kata dia.
Dia menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai.
Tak hanya itu, mereka pun sudah memberikan kompensasi.
“Dari keluarga Korban dan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian,” kata dia.

Tinggalkan Balasan