AMURANG, SorotanNews.com ––Politisi PDIP Stefanus DN Lumowa mendatangi Polres Minahasa Selatan. Plt Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan itu melaporkan dugaan pencemaran nama baik perihal permintaan fee 10 persen dari alokasi dana desa, Desa Liandok Kecamatan Tompaso Baru yang belakangan jadi selintingan di media sosial.
Laporan tersebut teregister dengan nomor : LP/B/117/VII/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulawesi Utara tertanggal 18 Juli 2023 pukul 15.46 WITA diterima oleh penyidik Reskrim Polres Minsel.
Lumowa melalui pengacaranya menyebut namanya telah tercemar dan sangat dirugikan atas surat tersebut yang beredar luas di medsos, sehingga menimbulkan dampak sosial yang negatif.
“Hari ini mendampingi klien saya dalam rangka membuat laporan kepolisian terhadap oknum yang diduga mencemarkan dan memfitnah klien kami,” kata Lengkong, Selasa 18 Juli 2023.
Dia mengatakan, kurang lebih satu jam mereka berada di SPKT Polres Minsel untuk membuat laporan yang diterima penyidik Reskrim.
Menurutnya berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi dan pengakuan sejumlah saksi bahwa surat yang isinya menyebutkan kliennya meminta fee 10 persen dari alokasi dana desa melalui Camat Tompaso Baru adalah tidak benar dan berpotensi fitnah.
“Jadi berdasarkan keterangan Penjabat Hukumtua Liandok Alce Pelleng dia menegaskan bahwa permintaan uang 10 persen oleh klein kami melalui Camat Tompaso Baru adalah tidak benar. Mengenai surat yang beredar itu menurut pengakuan Hukumtua dia yang membuat surat itu, tapi dia mengaku sedang berada di bawah tekanan dan paksaan dari oknum pendamping desa RS alias Risky,” ungkap Lengkong.
Itu sebab kata Lengkong, Penjabat Hukumtua Liandok melalui surat pernyataannya telah meminta maaf dan bersedia bertanggung jawab di hadapan hukum.
Kendati begitu, pengacara yang diketahui merupakan jebolan FH Unsrat Manado itu, menegaskan proses hukum tetap harus dijalankan demi mendapatkan keadilan untuk memulihkan nama baik kliennya sekaligus memberikan efek jerah bagi para terlapor.

“Biarkan nanti hukum yang bicara. Kita punya bukti-bukti lengkap. Nanti, kepada terlapor harus membuktikan semuanya,” ujar Lengkong.
Lengkong menambahkan, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
“Daripada kita berpolemik klien kami memilih menempuh jalur hukum. Biarkan nanti hukum yang akan membuktikan bahwa tuduhan yang menyasar klien kami itu adalah tidak benar dan berpotensi menjadi fitnah,” tandasnya.
Dia memastikan pihaknya sudah mengantongi bukti secara lengkap termasuk telah mengajukan sejumlah saksi.
“nanti para terlapor mempertanggung jawabkan dari apa yang mereka tuduh semua. Dan kita mempunyai bukti-bukti yang sudah lengkap semuanya,” tegas Lengkong.
Kasat Reskrim Polres Minsel IPTU Lesly Lihawa membenarkan laporan tersebut.
“Iya betul, laporannya sudah diterima SPKT sebagaimana STPL yang sudah diterbitkan,” jawab Lihawa. (*)



Tinggalkan Balasan