MINSEL SorotanNews.com — PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Radian Syam menilai laporan pansus LKPJ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel ke Aparat Penegak Hukum salah alamat.

Syam menjelaskan berdasarkan peraturan yang ada pansus LKPJ sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk membawa hasil penilaian LKPJ pemerintah daerah ke ranah hukum.

“Itu salah alamat. Harus dipahami betul, kewenangan pansus itu memberikan rekomendasi kepada eksekutif. Supaya ada perbaikan-perbiakan pada aspek perencanaan, anggaran dan pembentukan peraturan termasuk kebijakan-kebijakan strategis untuk kepentingan publik. Begitu. Bukan memberi rekomendasi ke APH. Itu kekeliruan, ” tegasnya.

Tidak hanya itu saja. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Indonesia itu pun mengatakan semisalnya ada temuan kejanggalan sekalipun tak ujuk-ujuk langsung dijadikan sebagai temuan hukum.

Apalagi sampai-sampai menentukan ada dugaan kerugian negara pula.

“Saya kira itu tidak tepat. Karena semua yang dilakukan di lembaga DPRD itu ada proses yang diatur oleh ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata akademisi yang belum lama ini meraih gelar doktor.

Pihak penegak hukum pun kata Syam praktis tidak akan memproses aduan-aduan semacam itu.

“Pansus itu SK-nya dibentuk oleh pimpinan DPRD. Artinya pansus bertanggung jawab ke pimpinan DPRD. Langkah pemidanaan perangkat daerah itu bisa dibenarkan kalau itu dilakukan oleh pimpinan DPRD sebagai representasi lembaga. Bukan oleh pansus,” terangnya.

Diketahui, dalam penyampaian rekomendasi pansus LKPJ tahun 2019 dalam paripurna yang digelar, Senin (15/6) lalu pansus Yang didapuk anggota DPRD Frangky Lelengboto membawa enam Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan ke Aparat Penegak Hukum.

Informasi diperoleh laporan tersebut sudah dimasukan ke Polda Sulut oleh Ketua Pansus Frangky Lelengboto. (*)