Team Pendamping Desa, TNI, Polri dan juga Pemerintah Desa serta BPD saat memantau jabatan Pangi yang telah usia pekerjaannya.

AMURANG,SorotanNews.com — Adanya pernyataan sejumlah warga desa Raraatean yang mengatakan proyek dana desa (Dandes) tahun 2019 lalu, yang terjadi dugaan penyimpangan, dan masalah penyaluran BLT DD yang tidak sesuai peruntukan dibantah oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Raraatean.

Pasalnya, proyek pekerjaan jembatan Pangi dikerjakan sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang tertata dalam APBDes tahun 2019 lalu. Dan untuk BLT DD sudah sesuai karena telah dibahas dalam Musdes yang menjadi keputusan tertinggi di Desa.

Hukumtua Desa Raraatean Meis Lombogia SE kepada media ini mengatakan, bahwa pekerjaan proyek tersebut sudah sesuai dengan RAB dan tidak ada penyimpangan anggaran.

“Yang pasti kami kerjakan sesuai dengan RAB, dan anggaran serta pekerjaan secara transparan tidak ada yang ditutu tutupi. Dan untuk masalah BLT Dana Desa itu sudah sesuai dengan aturan lewat permendes dan telah dilaksanakannya Musdes,” jelasnya.

Lombogia didampingi Bendahara Desa Jhon Manajang juga menambahkan, bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya tidak sesuai dengan realita yang ada di lapangan.

“Anggaran Dana Desa proyek Jembatan Pangi sekitar RP 467 642 120, dikerjakan tahap 2 dan 3, Tim Pembantu pelaksanaan kegiatan (TPK) Sonny Lontoh,” jelas Lombogia.

Pendamping Desa Riki Sembang ketika dimintai keterangan mengatakan, semua sudah sesui peraturan, kami sebagai pendamping terus melakukan pendampingan sebelum dimulainya pekerjaan hinga selesai pekerja.

“Juga semua tenaga teknis dilibatkan dalam pembangunan. Oleh sebap itu, sampai saat ini, proses pembangunan di desa terus berjalan. Jika ada masala di tahun sebelumnya, pasti proses pencairan selanjutnya akan terhenti,”” ungkap Sembang.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Hendrie Lumapow SH MSi ketika dikonfirmasi saat menghadiri penyerahan BLT di Desa Raraatean Belum Lama ini menegaskan, bahwa persoalan adanya kerugian negara harus ada audit dari lembaga yang membidangi masalah audit tersebut.

“Kalau ada kerugian negara itu yang audit pastinya Inspektorat, namun sampai saat ini belum ada audit dari inspektorat. Dan untuk penyaluran BLT di Desa Raraatean sudah sesuai aturan karena telah dilaksanakannya Musdes,” jelas Lumapow.(*)