AMURANG, SNews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan memastikan pasangan bakal calon perseorangan Pilbup Minsel Roso-Harum tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Informasi itu diketahui, pasca
KPU Minsel menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual data dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen Pilbup Minsel, di Gedung New Century, Senin (20/7) sore tadi.
Rekapitulasi KPU mencatat dari syarat minimal dukungan 16.964 yang ditetapkan KPU atau 10 persen dari total DPT pemilih Minsel.
Hanya 15.178 dukungan yang memenuhi syarat (MS). Sementara 1.786 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga menjelaskan pasangan calon perseorangan masih didurasi perbaikan. Untuk memenuhi kekurangan dukungan yang ada.
“Berdasarkan ketentuan masih harus mendapatkan 1.782 dukungan. Sehingga bisa memenuhi kuota yang ditapkan untuk lolos sebagai calon independent, ” terang Sambuaga.
Masa perbaikan pasangan calon diberi tenggat hingga 27 Juli mendatang.
“Dalam PKPU 5 tahun 2020. Calon independen memperoleh waktu perbaikan dari tanggal 25 hingga 27 Juli mendatang. Dalam durasi perbaikan itu, pasangan jalur perseorangan wajib memenuhi kekurangan suara dukungan sebanyak 1.782 dikalikan dua sehingga menjadi 3.572 dukungan, ” tandasnya.
Sementara itu, Harits Umboh bakal calon wakil bupati perseorangan mengaku optimis pasangannya akan lolos pada tahapan perbaikan. Dia mengaku pihaknya masih memiliki stok dukungan.
“Kami optimis, bisa lolos. Pada fase perbaikan ini akan kami manfaatkan secara baik, ” optimisnya.
Bawaslu Minsel sendiri memberi sejumlah catatan. Komisioner Bawaslu Aji Momosey yang memamtau langsung jalannya pleno mengaku telah menyampaikan sejumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti KPU.
Diantaranya soal transparansi KPU perihal data pemeberi dukungan calon perseorangan yang berasal dari ASN, peranglat desa dan kelurahan.
“Kami juga menemukan ada 13 dukungan di Kecamatan Amurang Timur. Ternyata tidak memenuhi syarat. Karena proses verfaknya dilakukan hanya lewat telpon. Bukan daring atau minimla video call. Olehnya itu kami merekomendasikan untuk di TMS-kan, ” tegas Mamosey.
Begitupun di Kecamatan Maesaan. Ada dukungan yang pada tahapan verifikasi administrasi sudah dinhatalan tidak memenuhi syarat. Tapi di verfak, dukungan tersebut dimasukan oleh PPS. Sehingga bawaslu merokendasikan untuk dinyatakan TMS. Karena tidak sesuai prosedur.
Mamosey menyatakan pihak KPU pun bersikap terbuka sehingga koreksi-koreksi tersebut langsung dilaksanakan.
Kapolres Minsel AKBP Widi Bangun Septo mengingatkan semua pihak. Baik KPU dan pasangan calon untuk sama-sama mematuhi semua protokol. Termasuk tetap menjaga keamanan dan kondusifitas semua tahapan pilkada.
“Harapan kita pilkada kali ini berjalan sukses. Mari sama-sama kita meredam potensi-potensi kerawanan pilkada, ” harapnya. (Pen/dou)
Tinggalkan Balasan