Snews, AMURANG — Dalam rangka penyelenggaran pemerintahan yang baik (Good Governance) yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai komitmen untuk mendukung implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik sebagimana diamantkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan berkewajiban untuk menyebarluaskan informasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2019 yang telah mendapatkan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Tinggalkan Balasan