MANADO, SorotanNews.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Manado melakukan kerjasama dengan Universitas De La Salle Manado, sebagai penguatan bantuan hukum di Indonesia.
Ketua Tim Pelaksana PKPA Batch 2, Yulia Vera Momuat SH MHum mengatakan dasar pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) antara Dewan Pimpinan Nasional Peradi Dengan Universitas Katolik De La Salle Manado Tahun 2021, adalah Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Menurut dia, pelaksanaan PKPA Batch 2 ini dilatarbelakangi karena lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum serta tingginya tingkat konflik sosial di Indonesia.

“Maka peran calon advokat diharapkan dapat menjembatani kegamangan tersebut agar penegakan hukum dapat diterima ditengah-tengah masyarakat,” kata Yulia saat ditemui wartawan, Kamis (9/12/2021).
Yulia mengatakan, Peradi berkomitmen mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.
“Menguatkan akses bantuan hukum dan keadilan bagi kelompok masyarakat miskin dan marginal di Sulawesi Utara serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan,” kata dia.
Dijelaskan Yulia, tujuan PKPA untuk membekali calon advokat atau peserta dengan pengetahuan, keterampilan, sikap dan keahlian hukum dalam melaksanakan praktik advokat secara profesional dan berkredibilitas tinggi.
“Mempertahankan Peradi sebagai single bar untuk meningkatkan kualitas profesi advokat dan melindungi pencari keadilan, membekali pengetahuan, keterampilan, sikap dan keahlian hukum calon advokat dalam melaksanakan praktik advokat secara profesional dan kredibel, meningkatkan kapasitas calon advokat dalam memberi pendidikan dan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PKPA Batch 2 ini diikuti sebanyak 15 peserta lulusan dari berbagai Fakultas Hukum di Sulawesi Utara. Pemateri dalam kegiatan ini berasal dari berbagai instansi dan lembaga diantaranya dari Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi serta perwakilan dari Mahkamah Agung RI, Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat, Akademisi, Dosen dan Notaris.
Sementara untuk ruang lingkup materi yang akan diberikan kepada para peserta, ada sebanyak 22 materi, yaitu tentang sistem peradilan Indonesia hingga Perancangan dan Analisa Kontrak. (Trisno Mais)
Tinggalkan Balasan