Manado, SorotanNews.com –Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati-Sulut), menetapkan mantan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Bitung Tahun 2017/2018, dan Direktur Utama (Dirut), PT. Etmico Makmur Abadi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerjasama tentang perdagangan ikan dari nelayan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan keuangan negara sebanyak Rp 28,7 miliar. Kini LAF dan ER langsung ditahan.
“Tim Penuntut Umum pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung melakukan penahanan terhadap tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ER alias Etty. Kedua tersangka dilakukan penahanan setelah Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Sulut melakukan penyerahan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ET alias Etty beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum,” kata Kejati Sulut, A Dita Prawitaningsih melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (11/12/2021).
Rumampuk menjelaskan, selain ditahan pihaknya juga ikut menyita sejumlah barang bukti yang dilimpahkan oleh Penyidik Kejati.
“Sebanyak 262 item yang terdiri dari 260 item berupa dokumen dan 2 item berupa 2 bidang tanah yaitu 1 bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 573 seluas 12.739 m2 dan 1 bidang tanah Sertifikat Hak Milik nomor 572 seluas 12.472 m2. Keduanya atas nama tersangka II ER alias Etty, di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” kata dia.
Adapun aset tanah tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manado Nomor :36/Pidsus/TPK/2021 tanggal 3 November 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara No.Print-885/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 2 November 2021.
Rumanduk menjelaskan posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka ER alias Etty dan tersangka LAF alias Ludy.
Awalnya, pada tahun 2017, PT. Perikanan Nusantara (Perinus) Cabang Bitung bekerjasama dengan PT. Etmico Makmur Abadi Bitung melalui Nota Kesepahaman Nomor: DIR/2/Keu/081/XI/2017 antara PT. Perikanan Nusantara (Perinus) yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT. Etmico Makmur Abadi oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan.
Menurut dia, perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh tersangka 1 LAF alias Ludy dan tersangka 2 ER alias Etty sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT. Perikanan Nusantara, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 28.784.740.727,00.
“Bahwa diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain – lain,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka LAF alias Ludy dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print-1632/P.1.14/Ft.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021, dan tersangka ER alias Etty dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print – 1630/P.1.14/Ft.1/12/2021tanggal 09 Desember 2021.
Dalam kasus ini, PT Perinus merupakan BUMN yang bekerjasama dengan PT. Etmico Makmur Abadi Bitung melalui Nota Kesepahaman Nomor: DIR/2/Keu/081/XI/2017 antara PT. Perikanan Nusantara (Perinus) yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT. Etmico Makmur Abadi oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan.
Tinggalkan Balasan